DP3A Dompu Gelar Rakor Perlindungan Anak

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Gelar Rakor Perlindungan Anak

Koran lensa pos
Kamis, 24 Juni 2021


Dompu, koranlensapost.com - Dalam rangka meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Rapat Koordinasi. Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Muchlasuddin, SH., MH.
Kalapas Dompu yang diwakili Kasi Binadik, Murdakhim, SH, pimpinan OPD, Kemenag, LPA, Peksos, Forum Anak Dompu dan stakeholder lainnya.
Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Kadis P3A Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, sejumlah topik hangat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dibahas. Antara lain mengenai urgensi keberadaan rumah aman bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, saksi korban dan saksi). Pemerintah berkewajiban menyiapkan rumah aman. Apalagi di Dompu belum ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selama ini anak-anak yang berhadapan dengan hukum dibina di LPKA Mataram. 
Diangkat pula pentingnya pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar semua stakeholder terkait dapat bersinergi di dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan bahaya narkoba juga menjadi persoalan hangat yang dibahas dalam kegiatan itu.
Tidak terkecuali dampak lain yang dirasakan dalam pelaksanaan pembelajaran daring. Peran.keluarga dinilai paling efektif dalam pendidikan anak di tengah pandemi Covid -19 ini 

Minimnya penanaman nilai-nilai religius dan kearifan lokal juga menjadi hal serius yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi akhlak generasi bangsa.
Kecenderungan orang tua memberikan handphone android kepada anak-anaknya supaya tidak menangis juga dinilai bukan cara yang baik karena anak-anak cenderung menyalahgunakan HP untuk bermain game. 

Dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Muchlasuddin, SH., MH  bahwa anak yang menjadi pelaku tindak pidana tidak boleh ditahan dalam satu tempat dengan orang dewasa karena akan mempengaruhi psikologis anak. (emo).