Sejarah Hari Lahir Pancasila

Kategori Berita

.

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Koran lensa pos
Senin, 31 Mei 2021

  





Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. 
Soekarno menjelaskan Pancasila terdiri dari dua kata gabungan, yakni Panca dan Sila. Panca memiliki arti lima, sedangkan sila yaitu prinsip atau dasar. Namun gagasan Soekarno tidak langsung disetujui tetap melalui beberapa proses persidangan. Pancasila disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.


Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik. Mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.

 
Sumber bpip.go.id menyebutkan sidang berjalan sekitar hampir 5 hari.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

- Peri Kebangsaan

- Peri Kemanusiaan

- Peri Ketuhanan

- Peri Kerakyatan

- Kesejahteraan Rakyat

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Persatuan Indonesia

- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiae

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

 
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Berikut bunyi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. 


Kemudian, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara sekaligus ideologi kebangsaan bagi Rakyat Indonesia.

Tanggal 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016. (Sumber www.bpip.go.id)

Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. (emo).