Operasi Jaran Rinjani 2021, Polres Dompu Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana

Kategori Berita

.

Operasi Jaran Rinjani 2021, Polres Dompu Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana

Koran lensa pos
Jumat, 19 Maret 2021




Dompu, koranlensapost - Operasi Jaran Rinjani 2021 yang berlangsung mulai tanggal 1 Maret 2021, telah berakhir pada 14 Maret 2021. Selama 14 hari kegiatan tersebut, Polres Dompu berhasil mengungkap 18 kasus Tindak Pidana 3C yaitu pencurian dengan pemberatan  (curat), pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. 

"Dari 18 laporan polisi tersebut, yang menjadi TO (Target Operasi) satu perkara dan 1 (satu) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan non TO sebanyak 16 perkara. Non TO adalah tidak menjadi target tetapi berhasil kami ungkap," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK dalam Jumpa Pers yang berlangsung di Mako Polres Dompu, Kamis (18/3/2021) pukul 09.00 Wita.

Kapolres menyebut 18 laporan polisi itu pihak kepolisian mengamankan  tersangka sebanyak 20 orang dan menyita 25 barang bukti. 

Barang bukti yang disita antara lain handphone, parang, 7 unit sepeda motor, satu unit mobil pick up, kulkas, ban mobil, dan Elpiji.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan imformasi. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan informasi yang diberikan kepada kami sehingga kami bisa mengungkap, menangkap dan menindaklanjuti laporan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Dompu," ucap Kapolres Syarif.

Dikatakannya informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Dompu.

"Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres m mohon pengertian dari masyarakat terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Dimpu. Ditegaskan Kapolres proses  penyelidikan dan penyidikan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Perumdang-Undangan yang berlaku tanpa paksaan dan desakan dari pihak mana pun. 

"Mohon pengertian dari masyarakat jangan memaksakan kehendak. Karen kami bergerak dan bertindak berdasarkan hukum bukan berdasarkan desakan atau paksaan dari pihak manapun, dari unsur manapun atau kelompok manapun. Negara kita adalah negara hukum. Hukum lah yang tertinggi di negeri ini," jelasnya.

Dikemukakan Kapolres dalam penerapan hukum positif juga dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum positif.

"Kepada semua masyarakat kami mengimbau patuhi hukum. Hadapi proses hukum secara profesional. Jangan memaksakan kehendak.
Kalau memang merasa benar silakan ajukan gugatan ke pengadilan terhadap upaya paksa yang kami lakukan. Jangan main hakim sendiri. Jangan memaksakan kehendak. Semua ada aturan mainnya," tandasnya. (AMIN).