Gunakan Aplikasi SIPD, Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2022 Berbeda

Kategori Berita

.

Gunakan Aplikasi SIPD, Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2022 Berbeda

Koran lensa pos
Rabu, 03 Maret 2021
Dompu, koranlensapost.com - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2022 terdapat perubahan yang sangat mendasar, yaitu dengan adanya aturan “Satu Data dan Satu Sistem” dalam hal sinergisitas dan integrasi perencanaan penganggaran pembangunan. Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM saat ditemui media ini di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Syahroni menjelaskan konsep satu data mengacu pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah. Sedangkan konsep satu sistem merujuk pada Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang mengharuskan daerah menggunakan aplikasi SIPD dalam perencanaan dan penganggarannya. 'Jadi sesuai dengan amanat permendagri nomor 70 tahun 2019 data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. Di mana data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, harus memenuhi prinsip satu data seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya. Terkait dengan hal di atas, maka model pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga berbeda. Kecamatan-kecamatan menginput usulan dari desa-desa dan kelurahan menggunakan aplikasi SIPD. Setelah usulan masuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh pihak kecamatan serta Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu. Dikatakan Syahroni aplikasi SIPD ini merupakan teknologi yang memudahkan. "Berbeda dengan dulu kita tidak tahu usulan dari bawah itu sudah sampai di mana dan apakah sudah dilaksanakan atau belum sulit diketahui," ucapnya. Menurutnya dengan aplikasi ini jejak digital terbaca, usulan dari bawah dapat dipantau bahkan di tingkat desa sendiri dapat melakukan pengecekan. "Alur usulannya terbaca sampai ke mana dan instansi mana yang melakukan proses verifikasi. Ketika usulan itu ditolak juga ada identifikasi tekhnisnya kenapa itu ditolak. Dengan aplikasi ini desa-desa bisa mengecek apakah usulannya masuk atau tidak. Kalaupun gagal (usulan tidak masuk) maka akan dijelaskan dalam aplikasi itu alasan yang mendasarinya," urainya. Syahroni menambahkan tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dilaksanakan melalui forum musrenbang secara berjenjang adalah musrenbang RKPD di tingkat kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari dan musrenbang kabupaten paling lambat minggu keempat bulan Maret. (AMIN).