Diduga Curi Galon dan HP Jadul, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Curi Galon dan HP Jadul, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Rabu, 03 Maret 2021


Dompu, koranlensapost.com - Yang namanya mencuri tetap salah. Meskipun nilainya tak seberapa. 
Seperti yang dialami oleh BR,  warga Dusun Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Gara-gara diduga mencuri sebuah galon dan satu unit handphone jadul di rumah Nurlaila,  warga di dusun tetangga (Buncu Utara), pria 26 tahun ini harus berhadapan dengan proses hukum. 

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa itu. Pencurian diduga terjadi pada Selasa (22/2/2021) lalu. Saat itu, pemilik rumah (Nurlaila) meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci menuju Desa Mumbu Kecamatan Woja. 

"Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 dan 1 (satu) buah galon merk Lam-lam. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021," ungkap Hujaifah.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.

Mendapat informasi tersebut, Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, S.H., mendatangi rumah terduga pelaku dan langsung mengintrogasinya. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti hasil telah dijualnya.

Untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN).