Nyaris Perkosa Anak 14 Tahun, Pria Mabuk Ini Diamankan

Kategori Berita

.

Nyaris Perkosa Anak 14 Tahun, Pria Mabuk Ini Diamankan

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Februari 2021

 

Kedua belah pihak islah
Dompu, koranlensapos.com - Seorang Pria berinisial YA (30), diamankan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Hu'u lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap LM, (14)  gadis asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu'u, Dompu. 


Perbuatan yang nyaris mengarah pada pencabulan itu bermula ketika LM hendak pergi belanja di sebuah warung, Kamis, (4/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita. 


Tiba-tiba YA yang saat itu diketahui sedang mabuk, menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk dan YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa sanggup melakukan perlawanan.


Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya, lalu ia menghentikan perbuatannya. 


Namun, niat jahat YA tidak berhenti di situ. Sekira pukul 01.00 Wita, YA kembali mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela, kemudian mematikan lampu dalam kamar korban. Namun keburu diketahui oleh korban kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA lari keluar rumah lalu kabur.


Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 09.00 Wita.


Dari aduan korban, salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek di bagian jidat.


Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu'u. 


Atas kejadian tersebut, Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan memerintahkan anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggalangan terhadap warga, selanjutnya pihak Polsek hu'u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan terkait penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," bebernya.


Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada.


Selain itu, Kapolsek mengingatkan wargaanya untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum. (TIM)