Jambret Handphone di Dompu, Diringkus di Mataram

Kategori Berita

.

Jambret Handphone di Dompu, Diringkus di Mataram

Koran lensa pos
Kamis, 18 Februari 2021



Dompu, koranlensapost.com - Seorang terduga pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Dompu diburu oleh Tim Puma Polres Dompu hingga berhasil ditangkap di Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Selasa (15/12/2020) Desember 2020 lalu. 
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial TG (25) warga Lingkungan Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Sedangkan korban bernama Wulandari, gadis asal Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Penjambretan terjadi saat korban bersama bibinya mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan pesanan cilok di Jalan Raya depan SMA Kosgoro Kelurahan Bali Kecamatan Dompu. 

"Sambil mengendarai motor, korban memegang 1 (satu) unit Handphone. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam lalu melakukan penjambretan dengan cara merampas HP korban," ungkap Hujaifah.

Setelah itu pelaku kabur melarikan diri. Korban sadar tidak mampu mengejar pelaku, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/485/XII/2020/NTB /Res Dompu,
Tanggal 17 Desember 2020.

Atas kejadian yang menimpa Korban, Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, memerintahkan Tim Puma untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Mataram. 
"Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat hendak latihan pencak silat tepatnya di Lapangan Lawata Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada Rabu 17 Pebruari 2021, sekitar pukul 17.45 wita," sebut Hujaifah.

Ia menyebut saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN).