Terbukti Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Karijawa Dompu Diringkus

Kategori Berita

.

Terbukti Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Karijawa Dompu Diringkus

Koran lensa pos
Minggu, 24 Januari 2021

 

Dompu, koranlensapos.com - Tim Dit Resnarkoba Polda NTB meringkus seorang Pria berinisial UJ (31), warga Lingkungan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, sabtu (23/1/2021). 


UJ ditangkap karena diduga kuat menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,6 gram. 


Penangkapan UJ berawal dari informasi masyarakat pada hari Jum'at (22/1/2021) pukul 14.00 wita, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.


Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.


Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.


Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut dan " Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya," terangnya. (TIM)