Sempat Dihadang Massa, Evakuasi Kayu Sonokling di Pajo Berhasil

Kategori Berita

.

Sempat Dihadang Massa, Evakuasi Kayu Sonokling di Pajo Berhasil

Koran lensa pos
Minggu, 31 Januari 2021


Dompu, koranlensapost.com - Tumpukan kayu sonokling diduga hasil illegalloging berhasil dievakuasi oleh Tim Penegakan Hukum Satuan Polhut Reaksi Cepat (Gakum SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) bersama anggota Polsek Pajo Polres Dompu pada Sabtu (30/1/2021) pukul 13.30 Wita.

Kayu tersebut ditemukan di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.


Meski sempat terjadi pemblokiran jalan dengan cara merobohkan sejumlah pohon di pinggir jalan oleh sekitar 15 orang warga, namun proses evakuasi kayu berhasil dilaksanakan.

Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan jumlah dan jenis kayu temuan yaitu sebanyak bentuk papan dan balok sebanyak 324 batang ukuran bervariasi yaitu 20x20, 15x15 dengan panjang rata-rata 2 Meter.


Saat petugas melakukan evakuasi kayu temuan sonokeling tersebut, tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir oleh Irwan melakukan pemblokiran akses jalan dan perlawanan masyarakat sekitar 15 orang dengan cara menebang pohon dan melarang dilakukan pengangkutan kayu temuan itu. 
"Ada dua tuntutan masyarakat yang memblokade jalan itu yaitu meminta agar kayu temuan tersebut tidak dibawa, tetapi cukup dilakukan pemasangan Police Line dan agar menghadirkan Pak Mutakun (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu,red) untuk menjelaskan proses kehadiran Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra," papar Hujaifah.


Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria, SH.,MH bahwa dalam tanggapannya menegaskan bahwa kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu yang mengakui pemilik kayu tersebut.


Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH kemudian mengimbau agar jangan menghalangi proses hukum yang sedang  berjalan.
"Apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutakun silakan pertanyakan pada saat audensi di DPRD Dompu sesuai dengan Surat Permohonan Pemberitahuan Aksi Unjukrasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021," imbaunya.


Mendengar penjelasan itu massa menerima dan membubarkan diri. Jalan yang diblokir berhasil dibuka oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik.  Situasi dalam keadaan kondusif. 


Selanjutnya kayu temuan tersebut dibawa dan diamankan di Polres Dompu. Setelah tiba di Polres Dompu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristovel, S. TK dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S.Sos.

Hadir pula pada proses pengamanan kayu itu Kepala Resort Tofo Pajo  Adiman, SH. (AMIN).