Mengapa Terduga Pelaku Asusila Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka ? Ini Penjelasan Kapolres Dompu

Kategori Berita

.

Mengapa Terduga Pelaku Asusila Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka ? Ini Penjelasan Kapolres Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 22 Januari 2021


Dompu,koranlensapost.com - Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Dompu terhadap kasus penyebaran video asusila yang terjadi di ruang isolasi salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Dompu akhirnya menyeret 2 (dua) orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial A (31) status PNS (bekerja di ruang isolasi RSU Dompu) dan HM (status pegawai honorer di RS tersebut).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S. IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Crostofel, S. TK dalam keterangan pers-nya, Kamis (22/1/2021) sekitar pukul 09.30 Wita menyebutkan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka karena ia yang pertama kali merekam langsung video mesum tersebut dari layar monitor CCTV di ruang jaga pada tanggal 11 Januari pukul 14.10 Wita. Sedangkan HM adalah yang pertama kali mendapatkan transfer video itu melalui aplikasi shareIt dari A yang kemudian menyebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial.

Lalu mengapa kedua terduga pelaku berlainan jenis yang diduga melakukan adegan 'panas' layak suami istri di ruang isolasi RSU Dompu itu belum ditetapkan sebagai tersangka ?
Kapolres menjelaskan kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena hingga kini belum dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dijelaskan Kapolres terduga pelaku pria berinisial F yang merupakan anggota Polres Dompu saat ini masih menjalani perawatan medis di Gedung Terpijar Sanggilo Selaparang Desa Matua
Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. (Pasca kejadian adegan mesum di kamar 06 Ruangan Isolasi RSU Dompu itu, terduga pelaku F yang merupakan pasien Covid -19 ini dipindahkan ke Gedung Terpijar Sanggilo Selaparang Desa Matua).

"Untuk pemeriksaan terhadap anggota Polres masih menunggu konfirmasi dari Satgas Covid dan Dinas Kesehatan terhadap kondisi kesehatan dari oknum. Kalau memang sudah dinyatakan sembuh, kita akan proses baik proses disiplin kode etik maupun tidak menutup kemungkinan proses tindak pidana umum sesuai ketentuan UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 pasal 53 bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan kesehatan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah, " tandasnya.

Ditegaskan Kapolres bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan berbagai kasus, termasuk kasus yang dilakukan oleh oknum anggota POLRI berinisial F ini. Proses hukum tetap ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan kemungkinan ia akan menjalani dua proses hukum.
"Dua proses yang akan dihadapi oleh oknum Polres tersebut yaitu proses disiplin atau kode etik yang ditangani Propam dan proses tindak pidana umum karantina kesehatan," jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan perbuatan F telah mencoreng nama baik institusi Polri. Karena itu proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Namun demikian hak privasi dan hak asasinya sebagai manusia juga harus dihargai. 

Disebut Kapolres bahwa F berdinas di salah satu fungsi di Polres Dompu. F berasal dati Bima.
"F sudah berkeluarga asal dari Bima dan di sini ngontrak (sewa kost)," sebutnya.

Demikian pula dengan perempuan yang diduga merupakan pasangan mesum F. Kapolres mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengidentifikasi serta telah mengetahui alamat kediamannya di Bima. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kapolres menerangkan terduga perempuan ini merupakan penduduk Bima dan berwirausaha di Bima. Perempuan ini pernah sekolah keperawatan namun kini beralih profesi dalam kewirausahaan.
"Kami pertanyakan juga ini bagaimana dia bisa masuk kamar 06 itu. Apakah masuk secara diam-diam atau lompat jendela. Apakah tidak ada petugas yang menegurnya. Ini akan kita dalami," tandasnya.

Dijelaskan Kapolres pengamanan pasien isolasi ada SOP (Standar Operasional Prosedur)  tersendiri termasuk bila ada kunjungan keluarga. Apabila ada orang lain yang masuk berarti ada unsur kelalaian. 

"Apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan akan kita dalami," imbuhnya.

Terkait A dan HM yang telah ditetapkan tersangka di atas, Kapolres menyebutkan pasal yang disangkakan  yaitu pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan melanggar pornografi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar. Juga dikenakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UURI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 250 juta dan.paling banyak 6 miliar.

"Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polres Dompu," tutup Kapolres. (AMIN).


.