Lakukan Penganiayaan, Seorang Terduga Pelaku Diringkus Timsus Polsek Kempo

Kategori Berita

.

Lakukan Penganiayaan, Seorang Terduga Pelaku Diringkus Timsus Polsek Kempo

Koran lensa pos
Minggu, 10 Januari 2021
                     Saat penangkapan terhadap 
                       terduga pelaku penganiayaan 
                       AR oleh Timsus Polsek Kempo, 
                                 Sabtu (9/1/2021)


Dompu, koranlensapost.com - Karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Imam Santoso (21), warga Dusun Madya Drsa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, maka seorang pria berinisial AR (25), warga dusun yang sama diringkus Tim Khusus Polsek Kempo. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Adapun penangkapan terhadap AR dilakukan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Kempo AKP Made Sartika melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan
insiden penganiayaan itu dilakukan AR bersama satu rekannya berinisial SS (16) yang saat ini masih menjadi buruan Timsus Polsek Kempo. Keduanya beralamat di desa yang sama dengan korban.

Berdasarkan pengakuan korban, sesaat sebelum kejadian, korban tengah duduk bersama temannya. Kemudian datang kedua terduga menghampiri. AR menanyakan kepada korban "Kenapa kamu ajak saya duel". Korban belum sempat memberi jawaban atas pertanyaan itu, tiba-tiba AR mengeluarkan sebilah belati yang ia selipkan di pinggang kirinya kemudian menebas tangan kanan korban. 

Melihat aksi AR, SS pun bereaksi dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah golok, namun aksi SS itu dapat ditangkis korban sehingga mengenai lengan kirinya dan mengalami luka robek. Selanjutnya kedua terduga kabur. 
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempo," ungkap Hujaifah.

Merespon laporan korban, Kapolsek Kempo AKP Made Sartika memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku.

Upaya pencarian terhadap kedua terduga pelaku terus dilakukan. Akhirnya pada Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 15.00, Timsus berhasil menangkap AR yang saat itu hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya. Saat penangkapan itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah belati.

"AR dipersangkakan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Hujaifah. (AMIN).