Kapolres Dompu Ungkap Terduga Pelaku Pria dalam Video Mesum Adalah Oknum Polisi

Kategori Berita

.

Kapolres Dompu Ungkap Terduga Pelaku Pria dalam Video Mesum Adalah Oknum Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 22 Januari 2021


Dompu, koranlensapost.com - Tabir mengenai video mesum yang menghebohkan jagat maya beberapa hari belakangan ini akhirnya tersingkap.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S. IK dalam Konferensi Pers, Jumat pagi (22/1/2021) mulai pukul 09.15 Wita mengungkapkan bahwa terduga pelaku pria adalah oknum anggota polisi berinisial F yang bertugas di Polres Dompu. 
"Hasil penyelidikan Propam Polres Dompu terungkap bahwa yang pria adalah oknum anggota Polres Dompu," sebutnya.
Kapolres menyebutkan adegan mesum itu dilakukan di kamar 06 Ruang Isolasi RS tersebut pada 11 Januari 2021 pukul 14.20 Wita. 
Petugas piket di ruangan tersebut, A (31) jenis kelamin pria yang akan berganti tugas siang itu menyaksikan dari layar monitor kamera CCTV yang dipasang di ruangan itu. Akhirnya ia merekam langsung dari layar kamera CCTV itu.
Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada  salah satu honorer HM bahwa di kamar 06 agar dilakukan pengawasan. Ia juga meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada Kepala Ruangan. A juga sempat menyebarkan rekaman video bersurasi 1.30 menit itu melalui aplikasi shareIt kepada AM. Video inilah yang akhirnya disebarluaskan ke mana-mana hingga menjadi viral.
Atas kejadian ini, Polres Dompu telah menetapkan A dan AM sebagai tersangka karena telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan UU Pornografi.

Kapolres Syarif membeberkan pula bahwa terduga pelaku wanita adalah warga Bima dan berwirausaha di Bima. Yang bersangkutan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK mengemukakan bahwa selain beberapa pegawai di RS tersebut, secara terpisah pihaknya juga akan memintai keterangan beberapa orang yang diduga turut menyebarkan video mesum itu. 
"Pemilik akun KP sudah dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya. (AMIN).