Kapolres Dompu Ungkap Fakta-Fakta Terkait Dugaan Kasus Asusila di Ruang Isolasi RSU Dompu

Kategori Berita

.

Kapolres Dompu Ungkap Fakta-Fakta Terkait Dugaan Kasus Asusila di Ruang Isolasi RSU Dompu

Koran lensa pos
Senin, 25 Januari 2021
                  Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK 
                   didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland 
              Cristofel, S. TK saat memberikan keterangan pers 
                 terkait dugaan perbuatan mesum yang terjadi 
              di ruang isolasi RS Dompu pada Jumat (22/1/2021) 
                                         pukul 09.15 Wita.



Dompu, koranlensapost.com - Kasus dugaan terjadinya adegan mesum yang dilakukan oleh dua insan berlainan jenis di kamar 06 Ruang Isolasi RSU Dompu menyita perhatian publik. Bukan hanya di Kabupaten Dompu melainkan sudah viral secara nasional.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK saat mengawali acara Konferensi Pers di Mapolres Dompu, Jumat (22/1/2021) pukul 09.15 Wita.

Pada kesempatan tersebut Kapolres kemudian mengungkap sejumlah fakta tentang peristiwa yang diindikasikan perbuatan asusila dan melanggar peraturan tentang Karantina Kesehatan itu.
Pertama, peristiwa tak senonoh itu terjadi di Kamar 06 pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021. Diketahui oleh petugas piket Ruangan Isolasi berinisial A (31) yang saat itu hendak aplus jaga pada pukul 14.10 Wita dari layar monitor kamera CCTV yang terpasang di ruang jaga. Mengetahui hal itu A langsung merekam melalui rekaman CCTV itu dengan menggunakan HP Samsung miliknya. Setelah itu ia menitipkan pesan kepada rekan penggantinya, HM agar mengawasi dan melaporkan perilaku tak senonoh itu kepada Kepala Ruangan.

Kedua, Kapolres menyebutkan kasus penyebaran video mesum itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ada 3 (tiga) orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait penyebaran video itu. Yakni A (31) jenis kelamin pria status PNS dan bertugas di Ruangan Isolasi RSU Dompu, DT (31) pria PNS perawat salah satu RSU di Dompu, dan FS (35) wanita honorer di RS.
A kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain A ada pula HM yang tidak dimintai keterangan sebagai saksi tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. A dan HM sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Dompu. Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait dugaan penyebaran video ini.

Ketiga, pihak kepolisian menyita 3 (tiga) barang bukti yaitu HP merk Samsung Warna silver milik A beserta simcard-nya yang digunakan oleh A untuk merekam video berdurasi 1.30 menit itu, HP OPPO milik HM yang digunakan menerima kiriman video dari A via aplikasi SHAREit. HP itu juga yang diduga digunakan oleh HM untuk men-share video itu kepada beberapa kenalannya. Polisi juga menyita hard disk penyimpanan rekaman CCTV yang ada di ruangan isolasi RS tersebut. Kapolres menyebut rekaman video perilaku asusila itu sudah dihapus (tidak disebutkan siapa yang menghapus), tetapi akan dibawa ke Polda NTB untuk mengangkat kembali rekaman yang sudah dihapus itu.

Keempat, penyelidikan internal yang dilakukan oleh Propam Polres Dompu mengungkap bahwa terduga pelaku pria adalah oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Dompu berinisial F. F bertugas di salah satu fungsi satuan di Polres Dompu. Kapolres menyebut pasca kejadian tersebut F diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. F belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan medis. Kapolres menyebut F akan berhadapan dengan sanksi pelanggaran Disiplin (Kode Etik) POLRI. Tidak menutup kemungkinan akan dijerat pula dengan UU Karantina Kesehatan.
Kelima, Kapolres menyebut terduga pelaku wanita berasal Bima dan berwirausaha di Bima. Wanita ini pernah menjadi perawat tetapi alih profesi di bidang kewirausahaan (tidak disebutkan nama atau inisial terduga pelaku perempuan ini dan jenis usahanya). Terduga pelaku perempuan ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa (masih dalam pencarian). Wanita ini juga diindikasikan melanggar UU Karantina Kesehatan. Kapolres menegaskan pria dan wanita ini bukan suami istri. Kapolres juga mempertanyakan kelalaian petugas piket di Ruangan Isolasi pada hari H tersebut karena wanita itu bisa lolos masuk dalam kamar 06. 
(Informasi yang dihimpun media ini bahwa wanita ini telah menunjuk dua pengacara yakni Apriyadin, SH dan Andi Rohandi, SH dengan Nomor Surat Kuasa : 049/KH-A.SKK.Pid/2021).

Keenam, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK menyebutkan kasus penyebaran video mesum itu secara terpisah juga memintai keterangan dari sejumlah pemilik akun facebook yang diduga telah menyebarkan video itu sehingga menjadi viral. Salah satunya yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah pemilik akun KP. Kasat Reskrim menyebut, berdasarkan pengakuan KP, video itu dikirim oleh seseorang berinisial I dari Kabupaten Lombok Utara. Menurut pengakuan KP bahwa I meminta agar video itu diviralkan. Untuk itu pihak kepolisian akan menjemput I di KLU. (AMIN).