Gara-Gara Curi Bibit Porang, Dua Remaja di Pekat Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

Kategori Berita

.

Gara-Gara Curi Bibit Porang, Dua Remaja di Pekat Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

Koran lensa pos
Rabu, 23 Desember 2020


Dompu, koranlensapost.com - Tanaman porang kini jadi buah bibir di kalangan petani. Termasuk di Kabupaten Dompu. Hal itu disebabkan adanya informasi bahwa umbi dari tanaman bernama latin amorphophallus muelleri blume cukup mahal, risiko kegagalan panen rendah dan  pemasarannya pun dikabarkan hingga ke mancanegara.

Tergiur dengan harga mahal itu, memantik niat jahat dua pria yakni HD (18), warga Dusun Bagik Payung Desa Kadindi Barat dan WT (17), warga Dusun Suka jaya Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Keduanya nekat mencuri tanaman porang di lahan milik Jamaluddin (50) di Desa yang sama dengan HD.

Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan peristiwa itu diketahui Senin (21/12/2020 sekitar pukul 15.00 wita. 
"Saat korban tiba di lahan porangnya, ia temukan kira-kira  70 pohon porang sudah tercabut dan bijinya sudah diambil oleh orang," ungkap Hujaifah.

Jamaluddin juga melihat sisa biji porang yang ditaruh di sebuah baskom. Ia menduga itu adalah sisa biji porang yang tidak dibawa pelaku. Selanjutnya hal itu dilaporkannya ke Polsek Pekat.

Atas laporan korban, Kapolsek Pekat IPDA Muh Sofiyan Hidayat S.Sos berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu, Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku. Keesokan harinya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Pekat.

Berbekal bukti petunjuk biji porang yang ditinggal pelaku. Biji porang itu dibiarkan tetap pada tempatnya seraya menunggu para pelaku datang mengambilnya.  Anggota bersembunyi di semak sambil mengintai pelaku. Benar saja sekitar pukul 14.30 wita, kedua pelaku datang mengambil biji porang itu.
"Seketika itu pula anggota menyergap dan menangkap keduanya dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekat," beber Hujaifah.

Hujaifah menyebutkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN).