Pasca Putusan Bawaslu, KPU Dompu Wajib Terbitkan SK Bagi Pasangan SUKA

Kategori Berita

.

Pasca Putusan Bawaslu, KPU Dompu Wajib Terbitkan SK Bagi Pasangan SUKA

Koran lensa pos
Sabtu, 10 Oktober 2020
Dompu, Lensa Pos NTB - Pasca putusan majelis sidang Bawaslu Dompu yang mengabulkan seluruh permohonan Kuasa Hukum Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA), maka KPU Kabupaten Dompu selaku termohon harus menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan pasangan tersebut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020. Penegasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Drs. Irwan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yang didampingi Swastari, SH dan majelis pengganti Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu NTB) pada sidang putusan Sabtu (10/10/2020) pukul 10.35 Wita. "Paling lambat 3 hari setelah keputusan ini, KPU Dompu harus menerbitkan SK penetapan Pasangan Calon," tandas Irwan. Menanggapi pertanyaan wartawan usai sidang putusan apakah ada pilihan lain lagi bagi KPU setelah pasca keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu ? Irwan menjawab tidak ada lagi pilihan lain bagi KPU Kabupaten Dompu selain menerbitkan SK Penetapan Paslon tersebut. "Keputusan ini final dan mengikat," tandasnya. Irwan mengatakan pula bahwa secara otomatis paslon berjargon SUKA ini akan ditetapkan sebagai Paslon Nomor Urut 3 sebagai Cabup dan Cawabup Dompu tahun 2020. (AMIN).