10 Oktober 2020, Sidang Pamungkas Sengketa Pemilihan di Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

10 Oktober 2020, Sidang Pamungkas Sengketa Pemilihan di Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 06 Oktober 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Sidang ajudikasi terkait sengketa pemilihan antara Tim Hukum H. Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) selaku pemohon dengan KPU Kabupaten Dompu selaku termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu akan berlanjut pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Irwan sesaat sebelum mengetuk palu penutupan sidang yang berlangsung pada Senin sore (5/10/2020) pukul 17.13 Wita.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 09.00 di tempat yang sama," tandas Irwan.

Lebih lanjut Irwan menegaskan bila ada perubahan jadwal sidang, maka pihaknya akan menyurati kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon.

Sidang yang berlangsung tanggal 10 Oktober 2020 tersebut merupakan sidang pamungkas alias sidang yang terakhir kalinya. Karena berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan bahwa proses penyelesaian di tingkat Bawaslu berlangsung selambat-lambatnya 12 hari setelah gugatan pemohon diregitrasi.

Pada sidang yang akan berlangsung hari Sabtu, 10 Oktober 2020 itu akan memutuskan siapakah yang akan memenangkan perkara gugatan tersebut.

Untuk diketahui, dalam proses sidang yang berlangsung Senin sore (5/10/2020) mulai sekitar pukul 15.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 17.15 Wita.
Pihak pemohon yang hadir yaitu Kisman, SH, Rusdiansyah, SH., MH, Syamsuddin, SH, Suharto Baco, SH dan Amirullah, SH dengan mengenakan seragam kemeja hitam lengan panjang. Di bagian belakang bertuliskan Tim Hukum SUKA.
Nampak hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua Tim Drs. H. Abdul Haris, Sekretaris DPC Partai Demokrat Ihsan Macora, anggota DPRD dari Partai Golkar Ade Pribadi.
Sedangkan dari pihak termohon hadir Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin didampingi dua Komisioner Agus Setiawan dan Anshory. Terlihat hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, H. Irham, SH.

Dalam persidangan ini terlihat masih sama dengan proses sidang ajudikasi pada hari pertama yakni pada Kamis (1/10/2020). Pihak pemohon membacakan materi gugatannya dan termohon menyampaikan jawaban. Pemohon tetap menyampaikan sikap keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Dompu nomor 92/HK.03/1-KPT/5205/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 tanggal 23 September 2020 yang menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Demikian pula sebaliknya pihak KPU Dompu selaku termohon masih bersikukuh bahwa keputusan yang diambil sudah benar. Karena belum ada kata sepakat dari kedua belah.pihak, sehingga Majelis Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. Irwan didampingi Kordiv Hukum dan Penindakan Swastari Haz, SH dan Komisioner Bawaslu Provinsi, Dr. Yuyun Nurul Azmi dari Divisi Sengketa memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2020. (AMIN).