Bima, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin jenset.
Terduga pelaku dimaksud adalah Rs (24) alamat Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penangkapan terhadap Rs terjadi pada hari Senin (6/9/2020), sekitar pukul 16.00 Wita untuk diproses secara hukum sesuai dengan pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos melalui Kanit Pidum IPDA Fardiansyah, mengungkapkan penangkapan terhadap terduga Rs berdasarkan
Laporan Pengaduan B / 183 / IV 2020 / P. MONTA tanggal 20 April 2020 oleh korban Kurniawan (40), alamat RT 03 RW 02 Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin jenset merk Mitsubishi miliknya.
Sebelumnya korban menyimpan satu unit mesin jenset merk Mitsubishi di kebunnya yang berada di Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada tanggal 11 April 2020.
Setelah keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 korban kembali ke kebunnya dan melihat mesin tersebut sudah raib.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000," ungkapnya.
Fardiansyah menjelaskan dari hasil informasi baket bahwa pasca peristiwa tersebut ada dua orang dari Desa Pela atas nama Ar dan Rs yang datang ke Desa Sie Kecamatan Monta dengan membawa satu unit mesin jenset untuk dijual. Ia menawarkan mesin jenset tersebut kepada salah satu warga di desa itu. Namun warga yang ditawari tersebut tidak mau membeli. Aehingga Ar dan Rs menjual mesin jenset tersebut kepada salah satu warga di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
"Dari hasil informasi tersebut, akhirnya pada saat itu juga
anggota mengamankan Ar dan saat ini sedang menjalani proses hukum," lanjutnya.
Ar kemudian mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama Rs. Sedangkan mesin jenset yang dicuri sudah dijual di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Atas informasi tersebut anggota berhasil mengamankan dan mengambil mesin jetset dari warga Desa Sai sebagai barang bukti.
Selanjutnya pada hari Senin (7/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga Katim Puma bersama anggota Polsek Monta langsung menuju Desa Pela.
Sekitar pukul 17.00 Wita anggota berhasil menangkap pelaku yang sedang duduk di salah satu rumah warga di Desa Pela. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan
"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polsek Monta," pungkasnya. (AMIN).