Rampas Handphone, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita

.

Rampas Handphone, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 26 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Sebanyak 3 (tiga) orang terduga pelaku perampasan handphone diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu.

Ketiganya adalah AS (21), AR (21) dan RL (31). Ketiganya beralamat di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Sedangkan korban pemilik handphone adalah Ardianas dan Safry. 
Penangkapan oleh Tim Puma Polres Dompu terhadap ketiga terduga pelaku kurang dari 1x24 jam setelah terjadinya peristiwa perampasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui PS. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan peristiwa perampasan terjadi di jalan Lintas Saneo Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan woja Kabupaten Dompu pada Jumat malam (25/9/2020) sekitar pukul 21.30 wita. Ketiga terduga pelaku memaksa para korban untuk menyerahkan handphone dengan menodongkan senjata tajam. Akibatnya 3 (tiga) unit handphone milik para korban berpindah tangan.

"Perampasan tersebut terjadi pada saat kedua korban sedang jalan-jalan bersama temannya, masing-masing menggunakan sepeda motor. Setelah berada di jalan Lintas saneo tepatnya di sebuah bangunan gudang, keduanya nongkrong dan ngobrol-ngobrol di lokasi tersebut," ungkap Hujaifah.

Ia melanjutkan tiba-tiba ada dua unit sepeda motor mendatangi tempat itu. satu motor berboncengan dua orang dan satu motor dikendarai satu orang.

"Tiga orang yang datang tersebut langsung memaksa korban untuk menyerahkan handphone sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati," sebutnya.

Karena merasa takut, para korban dengan terpaksa menyerahkan handphone tersebut kepada para pelaku. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20 juta. Karena itu para korban selanjutnya melaporkan ke Mapolres Dompu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut  Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Akhirnya Tim Puma yang dipimpin oleh Bripka Zainul Subhan bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma  mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke Terminal Ginte. Sesampainya di terminal, Tim Puma melihat dua orang yakni AS dan AR yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya dan keduanya langsung diringkus Tim Puma dan diamankan di Mapolres Dompu.
Berdasarkan keterangan keduanya, Tim Puma langsung bergerak menuju Kandai Dua untuk melakukan pencarian terhadap RL. Namun RL tak berada di rumah. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua karang taruna dan warga masyarakat.

Sekitar pukul 03.20 wita Bripka Zainul Subhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa RL sudah berada di rumahnya. kemudian Tim menjemput RL lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 7 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo. Diamankan juga senjata tajam yang dipakai terduga pelaku berupa sebilah parang dan sarungnya, sebilah belati dengan sarungnya serta satu buah sarung parang.

"Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Dompu dengan dugaan pidana perampasan dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara jo Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (AMIN).