Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Sosial

Kategori Berita

.

Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Sosial

Koran lensa pos
Senin, 28 September 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Gabungan TNI / Polri Dan Ops Yustisi terus gencar melakukan penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Dompu.

Sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Sabtu (27/9/2020) pukul 09.30 WITA di Lapangan Volly Koramil 1614-01/Dompu telah dilaksanakan Apel Gabungan TNI / Polri dan dilanjutkan dengan kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Binaan Koramil 1614/Dompu.

Giat Ops Yustisi tersebut dilaksanakan di Jln. Soekarno - Hatta Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu depan Koramil 1614-01/Dompu dan di Jln. Lingkar Utara Lintas Sumbawa - Bima Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu (Depan Polsek Dompu).

Adapun yang terlibat dalam Apel Gabungan dan Ops Yustisi tersebut yaitu Danramil 1614-01/Dompu KAPTEN INF. MUHAMMAD YAMIN, Kapolsek Dompu IPDA I KADEK SUADAYA ATMAJA, S.Sos, Danramil 1614-03/Hu'u KAPTEN INF. M. SAFI'I, Pasi Ops Kodim 1614/Dompu  KAPTEN INF. HAMZAH, Personil Gabungan Polsek Dompu dan Koramil 1614-01/Dompu dan Personil Siaga.

Sedangkan sasarannya yaitu pejalan kaki, masyarakat sekitar, pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa Hormat Bendera Merah Putih, membacakan Pancasila, menanyakan nama Presiden dan Wakil Presiden, Push - Up dan menyapu. 

"Diberikan imbauan pula kepada pelanggar untuk setiap giat di rumah maupun di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan Covid - 19," ungkap Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Muhammad Yamin.

Yamin mengatakan tujuan Operasi Yustisi adalah untuk memastikan disiplin masyarakat untuk Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah binaan.