Diduga Miliki Narkoba, Seorang Pegawai Honorer di Dompu Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Miliki Narkoba, Seorang Pegawai Honorer di Dompu Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 17 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Karena diduga memiliki narkoba jenis shabu-shabu, seorang pegawai honorer di Kabupaten Dompu ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu.
Pria berusia 33 tahun itu berinisial T, alamat Lingkungan Sambi Tangga Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui PS. Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan terhadap T terjadi pada hari Rabu tanggal (16/09/2020) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah terduga sesuai alamat di atas.

"Penangkapan tersebut atas informasi informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai Satu sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
asil penyelidikan didapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat.

"Anggota Opsnal lalu melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos dan Kasat memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut," jelasnya.

Dikatakan Hujaifah.sebelum melakukan penggeledahan, anggota Opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. Sesampainya di rumah tersebut, terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledehan di dalam rumah TS.

Dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan di samping sofa dan barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamar terduga. 
"Selanjutnya anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke Mapolres dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menyebut dari tangan terduga, polisi berhasil menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 2 (Dua) buah bong (alat hisap)
- 2 ( dua) buah gunting;
- 1 ( satu ) buah pisau kater;
- 2 (dua) buah tutupan bong;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1( satu) buah korek api gas yang sudah dimodif;
- 7 (tujuh) buah skop yang terbuat dari sedotan;
- 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L;
- 4 (empat) buah jarum;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 4 (empat) buah plastik kosong bekas; dan
- 11 (sebelas) buah plastik klip transparan. (AMIN).