Curi Sanyo, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Curi Sanyo, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 17 September 2020

Bima, Lensa Pos NTB - Akibat diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), seorang remaja yang masih berusia 18 tahun harus berurusan dengan proses hukum. Remaja yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial DM. Ia merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Ia ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima pada hari Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos melalui Kanit Pidum IPDA Fardiansyah, SH menyebutkan DM ditangkap 
karena diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk Sanyo dan tabung gas elpiji milik Ridwan (37) alamat RT 05 Desa Sondo Kecamatan Monta.

Penangkapan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) Ke 3 dan ke 5 KUHP dengann dasar laporan pengaduan B/ /IX/2020/P. MONTA tanggal 11 September 2020

Kanit Pidum mengemukakan kronologis kejadian pada hari Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita terduga pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah melewati plafon kemudian turun ke kamar anak korban. Setelah itu terduga pelaku mengambil mesin sanyo dan tabung gas kemudian membawa keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Sedangkan temannya (yang sudah diketahui identitasnya) memantau di belakang sekitar rumah korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1.500.000 ( satu juta lima ratus)," ungkap Kanit Pidum

Menerima laporan di atas, anggota team Puma berkoordinasi terkait kasus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka bernama DM, kemudian melaporkan kepada katem puma AIPDA Gatot Wahyudin.

Sekitar pukul 19.00 wita anggota team Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada didalam rumahnya

Sekitar pukul 21.13 wt anggota mendapatkan APP dari Kanit Reskrim Polsek Monta dilanjutkan menuju tempat keberadaan pelaku

"Saat Kanit Reskrim mengetuk rumah pelaku tiba-tiba pelaku berusaha  kabur melalui pintu belakang rumahnya kemudian anggota memberikan tembakan peringatan beberapa kali dan memerintahkan agar pelaku tidak kabur sehingga pelaku berhenti dan berhasil dibekuk oleh anggota," tuturnya. 

Sedangkan barang bukti satu unit mesin sanyo dan tabung gas elpiji juga telah disita.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Mako Polsek Monta untuk dimintai keterangan . Sedangk  rekannya masih dilakukan pencarian," pungkas Fardiansyah. (AMIN).