Curat, 3 Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Kategori Berita

.

Curat, 3 Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Koran lensa pos
Minggu, 20 September 2020

 


Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak 3 (tiga) orang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ketiganya adalah SD alias J (29) alamat Dusun Jembatan me'e, Desa Ana Mina Kecamatan Manggelewa dan ID alias C (35) alamat di Dusun Mada Mina Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Sedangkan satu orang lainnya yakni seorang wanita berimisial SM (53) alamat Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja diduga sebagai pelaku penadahan. 
Ketiganya diciduk oleh Tim Puma Polres Dompu dari kediaman masing-masing pada Sabtu (19/09/20) sekitar pukul 14.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui PS. Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (18/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wita. Korban pencurian adalah Puput Ana Fitri (31) warga Dusun Rinjani Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa.

"Menurut keterangan korban, terduga pelaku SD dan ID melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang milik korban," ungkap Hujaifah.

Adapun barang yang berhasil digasak oleh kedua terduga pelaku tersebut yaitu1 (satu) unit Laptop Merek Acer, 2 (dua) Unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 (satu) buah kalung emas seberat 8 gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah tas yg berisikan  surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp. 1.500.000, ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 25.000.000. ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," jelas Hujaifah.

Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 September 2020.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.

Atas perintah Kasat Reskrim,Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi dan dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer dijual oleh ID alias C pada SM seharga Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). 
"Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma kemudian melakukan pengecekan di rumah SM dan benar adanya bahwa satu unit Laptop yang dibeli SM dari ID adalah milik korban," kata Aby, panggilan familiar Paur Humas Polres Dompu ini.

Setelah mendapatkan fakta tersebut, selanjutnya Tim Puma menangkap ID alias C di rumahnya. C mengaku pencurian dilakukan bersama dengan SD alias J.  Akhirnya Tim Puma melakukan penangkapan juga terhadap SD alias J.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk kedua terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. (AMIN).