Remaja Pemerkosa dan Pembakar Rumah di Desa Mumbu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kategori Berita

.

Remaja Pemerkosa dan Pembakar Rumah di Desa Mumbu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Koran lensa pos
Jumat, 21 Agustus 2020
Kasat Reskrim Polres Dompu,
IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK

Dompu, Lensa Pos NTB - SS, seorang anak perempuan umur 7 tahun alamat Dusun Madamina Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB tewas dalam kondisi mengenaskan pada hari Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wita lalu.

Ia tewas dengan seluruh tubuh hangus terbakar bersama rumah yang ia tempati.

Pada mulanya peristiwa tersebut dianggap murni kebakaran biasa. Namun akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya fakta lain di balik kejadian itu. Bahwa rumah tersebut memang sengaja dibakar oleh seseorang untuk menghilangkan jejak atas aksi bejat yang dilakukannya di rumah itu sesaat sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa remaja Rd (17) warga setempat adalah tersangka pembakar rumah yang turut menewaskan korban yang berada dalam rumah tersebut.

Kronologisnya pada malam itu terduga pelaku Rd setelah mengonsumsi minuman keras mendatangi rumah korban ingin tidur di situ. Melihat korban SS tidur sendiri (ayah kandung dan ibu tiri korban tidur di kios yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah itu), terduga pelaku memerkosa korban. Saat melakukan kejahatan seksual itu, pelaku menyekap mulut dan hidung korban dengan tangannya sehingga korban pingsan. Hal itu ia lakukan agar korban tidak berteriak yang bisa didengar oleh kedua orang tua korban yang tidur di kios di pinggir jalan yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

"Mungkin karena kekurangan oksigen sehingga korban pingsan saat itu," jelas Ivan.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku panik. Lalu untuk menghilangkan jejak ia membakar gorden di rumah itu dan selanjutnya membakar tikar yang mengakibatkan seluruh isi rumah panggung yang jauh dari pemukiman warga lain tersebut hangus dilalap si jago merah. Tak terkecuali jasad SS turut hangus terbakar hingga tewas.
Kemudian terduga pelaku dengan mendatangi kios tempat kedua orang tua korban tidur. Ia seolah-olah tidak tahu-menahu dengan peristiwa kebakaran rumah yang terjadi.
"Setelah dapat laporan kebakaran tim kami turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Di situ kami dapat satu saksi yang tidak jauh dari lokasi kebakaran yaitu anak berinisial Rd ini," jelas Kasat Reskrim.
Di hadapan penyidik, Rd beralibi dan memberikan keterangan yang tidak jelas (ngelantur).

Penyidik kemudian mencari alat bukti lain untuk menguatkan. Penyidik dengan segudang pengalamannya melakukan cara yang lain. Celana Rd diperiksa. Ternyata di celana dalam Rd ditemukan basah karena cairan sperma dan masih ada sisa cairan sperma di kemaluan Rd. 
"Setelah itu mulai dia mengaku bahwa dia yang membakar rumah itu," sebutnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan bahwa terduga pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Karena yang dilakukan fatal ada persetubuhan, pembunuhan, pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia," paparnya.

Terduga pelaku Rd yang diwawancarai wartawan saat jumpa pers beberapa hari lalu mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Ia meminta maaf kepada keluarga korban bahkan mengutuk dirinya sendiri karena perbuatannya yang tak terkontrol itu. Ia menyebut dirinya sendiri laksana PKI. (AMIN).