Polres Dompu Gelar Jumpa Pers Terkait 3 Kasus Pidana

Kategori Berita

.

Polres Dompu Gelar Jumpa Pers Terkait 3 Kasus Pidana

Koran lensa pos
Senin, 24 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Bertempat di ruang Unit Tipiter dan PPA Polres Dompu, Senin (24/8/2020) digelar Konferensi Pers terkait sejumlah kasus pidana.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K di depan ruang Tipiter dan PPA.

Kapolres mengungkap ada 3 (tiga) kasus yang menyedot perhatian publik selama dua pekan terakhir ini. 
Pertama, kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Karama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo pada Selasa (18/8/20) pekan lalu.

Kedua, kasus pembacokan dialami MC pemuda Desa Kareke Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Adapun TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu Keluraham Bada Kecamatan Dompu yang terjadi pada Senin (17/8/202) malam.

Ketiga, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pelajar inisial FM (17) dan GV (17) warga di Kecamatan Woja dengan TKP di Desa Baka Jaya yang terjadi pada Sabtu (22/08/20) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Terkait kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama, Kapolres menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami adanya motif lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain selain MM (27) dalam kasus tersebut. Adapun terduga pelaku inisial MM dikenai pasal sangkaan yakni pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Selain motif utamanya yakni tidak dipercaya untuk membawa mobil truck itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan bapaknya (mertua korban, red) dalam kasus ini," ungkap Kapolres.

Sehubungan dengan kasus pembacokan yang dialami MC, pemuda Desa Kareke.
Pada mulanya dua orang remaja terduga pelaku yang diamankan yakni IH (15) dan MA (15). Namun setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.

"Motifnya masalah cewek, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar satu orang masih SMP dan dua orang SMA saat ini sudah kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH," beber Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.  

Selain itu ketiganya juga diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan," papar Kapolres.

Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan GV yang juga masih di bawah umur diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363 ayat (1).

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (AMIN).