Nyolong, 2 Remaja di Dompu Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Nyolong, 2 Remaja di Dompu Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Senin, 24 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Akibat mencuri, 2 remaja harus berhadapan dengan proses hukum.
Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga telah mencuri peralatan elektronik di Toko Buana milik Makbul (34) di Dusun Rasanae Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 
Kedua remaja yang menjadi terduga pelaku tersebut adalah Fm (17) dan Gv (17). Fm beralamat di Desa Bakajaya. Sedangkan Gv beralamat di Desa Nowa Kecamatan Woja.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh kedua remaja  tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari. Hal tersebut diketahui ketika korban menuju ke tokonya pagi hari hendak berjualan. 

"Sesampainya di toko korban terkejut melihat tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pintu toko dalam keadaan rusak," jelas Hujaifah.
Selanjutnya korban mengecek semua barang - barang yang berada di dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui oleh korban bahwa 2 (Dua) Unit TV LG, 1 (Satu) Unit Kipas Angin dan 1 (Satu) Buah Blender telah hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah)," ungkapnya.

Pasca kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Woja dengan Laporan polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020.

Mengetahui laporan tersebut Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel. 
Atas informasi dari Kapolsek Woja selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA melakukan penyelidikan kaitan dengan kejadian tersebut.

BIPKA Zainul Subhan selaku Ketua Tim PUMA merespon cepat bersama anggotanya. Dari hasil penyelidikan Tim PUMA mendapat 2 (dua) nama (FM dan GV) selanjutnya Tim PUMA menyelediki keberadaan keduanya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa keduanya berada di rumahnya masing masing. Menindaklanjuti informasi tersebut Pada minggu (23/08/20) sekitar pukul 16.00 wita, Tim Puma langsung menuju rumah masing masing terduga guna melakukan penangkapan.

FM dan GV saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dipersangkakan kepada keduanya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (AMIN).