Miliki Shabu-Shabu 3,90 Gram, Pria di Dompu Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Miliki Shabu-Shabu 3,90 Gram, Pria di Dompu Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 22 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Seorang pria berinisial Lkm alias Bm (27) alamat Dusun Madaprama Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu.
Penangkapan terhadapnya pada hari Kamis malam (20/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. TKP di Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pria tersebut karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,90 gram.
 
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang  menggunakan sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sabu. 
"Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan serta penangkapan jika memang terbukti," jelas Hujaifah.

Pada sekitar pukul 19.40 wita, anggota opsnal menuju TKP sesuai informasi dan melakukan pemantauan dan pengintaian. Tidak lama kemudian datang seseorang yang mengendarai sepeda motor protolan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.  Anggota Opsnal langsung melakukan penghadangan terhadap pria tersebut.

Melihat dirinya dicegat oleh anggota Opsnal, secara cepat ia membuang sesuatu ke got dengan menggunakan tangan kiri. Namun upaya menghilangkan barang bukti itu diketahui oleh anggota Opsnal yang kemudian saat itu juga melakukan pengecekan ke dalam got itu. 
"Setelah dilakukan pengecekan terlihat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi kristal bening yang diduga jenis shabu shabu," ungkap Hujaifah.

Selanjutnya Tim Opsnal memanggil masyarakat sekitar TKP untuk turut menyaksikan ketika barang bukti tersebut dibuka serta menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Anggota terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas sebelum membuka bungkusan tersebut dibuka dan sebelum melakukan penggeledahan badan.
Dari dalam kantung terduga, anggota opsnal juga menemukan sebuah dompet.

Setelah klip transparan yang dibuang itu dibuka, maka ditemukan barang bukti diduga shabu-shabu berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip.
Terdiri dari 5 poket bertuliskan 200 (dua ratus ) dengan berat bruto masing-masing 0.30 gram, 0.31 gram, 0.32 gram, 0.32 gram, dan
0.33 gram (total bruto 1.57 gram).
 
3 poket bertuliskan 300 (tiga ratus) dengan bobot masing-masing 0.41 gram, 0.33 gram, 0.32 gram( total bruto 1.06 gram) dan 3 (tiga) poket
bertuliskan 600 (enam ratus) dengan rincian bruto 0.42 gram, 0.41 gram, dan 0.41 gram (total bruto 1.24 gram).

"Total keseluruhan BB berat bruto 3.90 gram," urainya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dompet kulit warna coklat, orek api warna kuning, dan sepeda motor Revo protolan tanpa  kunci kontak dan tanpa nomor polisi.

"Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (AMIN).