Dalam Semalam, Polisi Ungkap 2 Kasus Curat di Wilkum Polres Bima

Kategori Berita

.

Dalam Semalam, Polisi Ungkap 2 Kasus Curat di Wilkum Polres Bima

Koran lensa pos
Rabu, 12 Agustus 2020


Bima, Lensa Pos NTB - Dalam waktu semalam pihak kepolisian berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos melalui Kanit Pidum IPDA Fardiansyah, SH mengungkapkan kasus curat yang pertama terjadi di Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Pada hari Selasa (11/8/2020) pukul 13.00 Wita telah terjadi pencurian mesin pompa air merk SIMIZU milik Abubakar (35) alamat RT 01 Desa Ncandi. TKP di belakang penggilingan padi milik Ruslan RT 11 RW 03 Desa Ncandi. Pencurian dilakukan oleh MNA (20) alamat RT 02 Desa Ncandi dan A (18) alamat RT 06 RW 02 Desa Ncandi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Madapangga dengan nomor 
Pengaduan/ 05/VIII/2020 /Ntb/sek.madapangga tanggal 11 Agustus 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Puma Polres Bima dipimpin Katim Puma AIPDA Gatot Wahyudin bersama Kanit Reskrim Polsek Madapangga beserta anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.30 wita polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Akhirnya
pada hari Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 24.00 wita melakukan penangkapan terhadap pelaku MNA dengan merujuk pada pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Tim Puma beserta anggota Polsek Madapangga berhasil menangkap pelaku di rumahnya di RT 06 RW 02 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan mendapatkan barang bukti
satu unit mesin Air merk SIMIZU warna biru.
"Pelaku sudah diserahkan ke Mako Polsek Madapangga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fardiansyah.

Selanjutnya  tim juga melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yaitu A.
"Hingga saya ini tim Puma masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ungkapnya.

Kasus Curat kedua terjadi di Dusun Bada Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Seorang wanita bernama Nurindrawati (40) dengan alamat di atas melaporkan ke Polsek Donggo atas tindak pidana curat yang terjadi di rumahnya pada Senin (10/8/2020). 

Pengaduan korban tercatat dalam Laporan polisi nomor LP / 274 / VIII / 2020 / NTB / RES.BIMA / P. Donggo tanggal 10 Agustus 2020.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan para pelaku mencongkel jendela rumah korban kemudian pelaku mengambil handphone merk Samsung, Emas 10 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 yang disimpan di atas bufet. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut.  
Kanit Reskrim Polsek Donggo berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Bima AIPDA Gatot Wahyudin.

Hasil penyelidikan akhirnya terungkap bahwa pelakunya adalah S alias A (21) alamat Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan barang bukti sudah dijual ke Kabupaten Dompu.

Pada hari Selasa sekitar pukul 21.00 wita anggota Team Puma mendapatkan informasi bahwa S alias A sedang berada di salah satu sekolah SMK di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Sekitar pukul 22.00 wita anggota Tim Puma bersama Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka RUSDIN SH bersama anggota Polsek Bolo yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap pelaku S alias A.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa melakukan pencurian tersebut bersama 3 temannya yaitu MR (17) pelajar, alamat sama dengan S, D (17) pelajar alamat 
Desa Nggembe Rt 06/03 Kecamatan Bolo dan UJ (31), petani alamat Desa Ngembe Rt 04/02 Kecamatan Bolo.
Pukul 23.00 wt anggota kembali melakukan penangkapan terhadap MR. Lalu sekitar pukul 00.00 wita anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap UJ alias B yang sedang berada di rumahnya Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima 
Sekitar pukul 01.00 wita anggota melakukan penangkapan terhadap D yang sedang berada dirumahnya di Desa Tumpu Kecamatan Bolo.
Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah cincin emas. 
Sedangkan HP sudah dijual ke seseorang di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan harga Rp. 600.000.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kanit Pidum. (AMIN).