Bawa Narkoba, Remaja Asal Desa Mata Sumbawa Disergap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu

Kategori Berita

.

Bawa Narkoba, Remaja Asal Desa Mata Sumbawa Disergap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 16 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu, Sabtu sore (15/8/2020) sekitar pukul 17.40 Wita kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna dan pengedar gelap narkotika golongan satu jenis shabu shabu.
Terduga pelaku adalah RS, seorang remaja 19 tahun alamat Dusun Sili Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB.

TKP penangkapan di Jalan Lintas Pertokoan Depan Hamed Market Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku RS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) laki laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi  jual beli narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis Vixion berwarna merah di sekitar Hamed Market.

"Menerima informasi tersebut selanjutnya Kasat narkoba memerintahkan Ketua Tim Opsnal BRIPKA Muamar Kadafi untuk mengumpulkan Anggota Opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap 2 laki laki yang dicurigai tersebut dan melakukan penangkapan jika cukup bukti," sebut Hujaifah.

Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, Anggota Opsnal mendatangi lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pukul 17.25 wita ada terlihat 2 (dua) orang laki laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion berwarna merah sesuai informasi yang diperoleh. Akhirnya Tim Opsnal langsung melakukan penghadangan. Karena sepeda motor yang dikendarai melaju dengan cepat, saat penghadangan Tim Opsnal berhasil menyergap satu orang saja (yang dibonceng). Sedangkan pengendara meloloskan diri. Petugas berusaha untuk mengejar pengendara namun tidak berhasil ditangkap.

Di sekitar TKP, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12 yang sempat dibuang terduga pelaku saat penyergapan.

Tim Opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga, selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yabg dibuang terduga.
"Dan pada saat dibuka bungkus rokok gudang garam surya 12 ditemukan 8 (delapan) poket kristal bening berukuran kecil yang  diduga jenis shabu shabu , dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis shabu shabu," ungkap Hujaifah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait kepemilikan barang haram tersebut dan di mana diperoleh, terduga RS mengakui di hadapan masyarakat yang menyaksikan penangkapan itu bahwa barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kelurahan bada yang berinisial D.
Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Selanjutnya terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yakni 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan rincian berat bruto 0.31 gram (5 bungkus), bruto 0.32 gram (2 bungkus) dan bruto 0.33 gram (1 bungkus), serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.13 gr. 

"Jumlah total Barang bukti jeni shabu shabu  3.65 gram," jelasnya.

Selain itu disita pula 1( satu ) Buah handphone Merk oppo warna hitam, Dompet kulit warna coklat, korek api dan sebungkus rokok surya 12.

"Kepada terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," pungkas Hujaifah. (AMIN).