DPRD Dorong Pemkab Bentuk Tim Perumus Untuk Mengkaji Kembali Hari Lahir Dompu

Kategori Berita

.

DPRD Dorong Pemkab Bentuk Tim Perumus Untuk Mengkaji Kembali Hari Lahir Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 23 Juli 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Desakan para pemerhati budaya agar DPRD Kabupaten Dompu melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Hari Jadi Kabupaten Dompu akhirnya direspon oleh para legislator yang duduk di lembaga wakil rakyat tersebut.
Kegiatan RDPU dilaksanakan pada Kamis (23/7/2020) di ruang rapat DPRD Kabupaten Dompu.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insyan, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Dompu Furkan, SH, MH, Sejarawan Dompu Ir. Nurhaedah, Ketua Makkadana Dompu Muhammad Iradat, S. Gz, Ketua Gong 2000 Hendra Cipta, ST, Ketua We Save Dompu, Amirudin, S. Pd dan sejumlah tokoh pemuda lainnya. 
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I Muttakun serta dihadiri oleh Ketua Komisi II, M. Subahan, anggota DPRD dari Partai Gerindra Lambi Mapasese Debakti, Yatim (Partai Demokrat), Partai NasDem (Pahlawan Indra Jaya), PPP (Ahmadin), Hanura (Suhaimin), PKS (Irfan) dan PBB (Muhammad Yamin).

Ketua Makkadana Dompu Muhammad Iradat Ir. Nurhaedah yang notabene anak dari tokoh budayawan Dompu Alm. Israil M. Saleh pada kesempatan itu menggugat penetapan hari lahir Dompu yang ditetapkan pada 11 April 1815. Usulan itu didukung oleh berbagai sumber yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu yang sebelumnya ditetapkan dengan Perda Kabupaetn Dompu Nomor 18 Tahun 2004.

Menanggapi usulan tersebut Kepala Dinas Pariwisata H. Khaerul Insyan menyampaikan bahwa tidak ada yang salah ketika ada atau fakta untuk mendukung perubahan hari lahir Dompu yang sudah ditetapkan melalui perda dan Dinas Pariwisata memberi ruang bagi perubahan Perda. 

Selanjutnya Kabag Hukum Setda Dompu menambahkan bahwa Perda bisa saja dilakukan perubahan sesuai perkembangan atau adanya temuan/hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Setelah pihak eksekutif memberikan pandangan dan pendapatnya kemudian Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada Ketua komisi II (Subahan) dan beberapa anggota DPRD lainnya. Semuanya menyatakan dukungannya untuk melakukan kajian kembali penetapan hari lahir Dompu yang diawali dengan pembentukan Tim Perumus. Dan diharapkan melalui kerja Tim Perumus inilah aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Majelis Sakaka Dana dapat ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap hari lahir Dompu yang akan menjadi beban sejarah yang nantinya akan digugat oleh anak cucu kita di masa mendatang.

RDPU tersebut akhirnya menghasilkan 3 butir kesimpulan yang dibacakan oleh pimpinan sidang, yaitu :

Pertama, DPRD mendorong Pemkab Dompu membentuk Tim Perumus untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu yang sebelumnya ditetapkan pada 11 April 1815 melalui Perda Nomor 18 Tahun 2004;
Kedua, Komposisi Tim Perumus harus melibatkan berbagai unsur dan pihak yang berkompeten serta perwakilan dari Lembaga Majelis Sakaka Dana; dan
Ketiga, Tugas dan fungsi Tim Perumus diharapkan bekerja berdasarkan ringkasan hasil kajian  yang disampaikan oleh Lembaga Majelis Sakaka Dana (Makkadana) dan mengajukan hari lahir Dompu dengan menggunakan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis dan sosiologis yaitu pada saat Sumpah Palapa atau saat Pelantikan Sultan I Dompu dan bukan saat meletusnya Gunung Tambora pada 11 April 1815. (AMIN).