Kanit PPA Polres Dompu Sebut Rumah Aman Sangat Penting Dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Kategori Berita

.

Kanit PPA Polres Dompu Sebut Rumah Aman Sangat Penting Dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Koran lensa pos
Minggu, 14 Juni 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Shelter atau rumah aman sangat penting keberadaannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan saat menjadi narasumber dalam acara "Bincang Asyik" yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB di Kedai Di Syruput Indonesia Simpasai Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu malam (13/6/2020).
Rimawan menyebutkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Polres Dompu selama ini, pihak kepolisian dari Unit PPA terpaksa harus berperan sebagai dokter, psikolog, orang tua, dan berbagai peran lainnya. Semestinya pihak kepolisian hanya berperan dalam memberikan pelayanan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak  yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Sedangkan peran lain dilaksanakan oleh pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 
Rimawan mengemukakan keberadaan rumah aman (shelter) akan memberikan ruang bagi pembagian peran elemen terkait sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
Karena itu ia berharap pemerintah daerah Kabupaten Dompu segera menyediakan rumah aman sebagai wadah yang tepat agar perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan maupun sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ia menerangkan dalam penanganan kasus perempuan dan anak, pihaknya tetap intens berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Peksos, LPA, LBH, dan instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut Kanit PPA Polres Dompu ini mengungkapkan kendala lain yang sering dihadapi oleh kepolisian dalam penanganan kasus perempuan dan anak adalah keterlambatan memperoleh hasil visum dari pihak rumah sakit. Ia tidak mengetahui persis persoalan apa yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan tersebut. Tetapi keterlambatan itu dampaknya juga akan memperlambat proses penanganan kasus tersebut.
Terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung umur 3 tahun oleh ayah kandungnya sendiri yang masuk laporannya pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, Ahmad Rimawan menyebutkan sudah masuk tahap I yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk segera diproses dalam persidangan.

Ia menyebut selama tahun 2020 ada 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 8 kasus anak yang telah ditangani Polres Dompu. (AMIN).