Diduga Transaksi Narkoba, Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Tiga Pemuda

Kategori Berita

.

Diduga Transaksi Narkoba, Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Tiga Pemuda

Koran lensa pos
Minggu, 28 Juni 2020
Kota Bima, Lensa Pos - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Resort Bima Kota, minggu (27/6/2020) sekira pukul 00.30 wita, berhasil mengamankan 3 Pemuda Diduda melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga ditangkap bersama BB Sabu-sabu seberat 0,06 gram di Pinggir Jalan Raya di RT.013/RW.004 Kel. Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Ketiga Pelaku berinisial DP (24) lahir Makassar, alamat RT.007/RW.003 Kel. Monggonao Kec.Mpunda Kota Bima, FP (27) Karyawan PLTMG Bima,  alamat BTN Gindi RT.011/ RW.005 Kel. Jatiwangi  Kec. Asakota Kota  Bima, MR (25) alamat RT.011/ RW.005 Kel. Monggonao Kec. Mpunda Kota Bima.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) buah HP. 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki FX-Over, 1 (satu) unit Mobil Suzuki FX-Over warna merah beserta kunci kontak, Uang Kertas Rp.370.000,00- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kronologis penangkapan, Petugas Polsek Rasanae Timur menindak lanjuti  informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di seputaran Jalan Raya di RT.013/RW.004 Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima dan terduga pelaku menggunakan mobil warna merah.

Selanjutnya Kapolsek Rasanar Timur IPTU SURATNO melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH, selanjutya petugas Polsek Rasanae Timur memantau situasi diseputaran Jalan Raya di RT.013/RW.004 Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima tersebut, dan benar saja bahwa petugas melihat 1 (satu) unit mobil warna merah berhenti di pinggir jalan raya tersebut.

Lalu petugas mendekati mobil tersebut dan meminta agar membukakan pintu, setelah pintu mobil terbuka selanjutnya petugas mengamankan kunci mobil dan meminta agar semua orang yang ada didalam mobil tersebut diam ditempat (didalam mobil), adapun salah satu petugas memanggil ketua RT setempat, setelah ketua RT datang dan diketahui bernama sdr. ASIKIN dan meminta untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas Kepolisian.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. DP  ditemukan berupa 1 (satu) buah HP didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh sdr. DP, kemudian berupa Uang Kertas Rp.370.000,00- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh sdr. DP.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan sdr. FP ditemukan berupa  1 (satu) buah HP dengan posisi dipegang oleh sdr. FP, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. MR dan ditemukan berupa 1 (satu) buah HP dengan posisi dipegang oleh sdr. MR dan berupa 1 (satu) buah dompet ditemukan didalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh sdr. MR.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kendaraan (mobil) yang dipergunakan oleh para terduga dan ditemukan berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dibawah jok mobil tempat duduk sdr. DP.

Kemudian berupa 1 (satu) buah dompet ditemukan didalam laci pintu mobil sebelah kanan tempat duduk sdr.  FP, selanjutnya para terduga dan barang-barang bukti yang ditemukan tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (TIM)