Terduga pelaku FA yang menulis kalimat ujaran kebencian terhadap polisi di facebook |
Dompu, Lensa Pos NTB - Tulisan yang bersifat ujaran kebencian di media sosial akan berakibat fatal bagi pelakunya.
Seperti yang dilakukan oleh FA (17) alamat Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB.
Akibat menulis status ujaran kebencian melalui akun facebooknya Muma KLR terhadap institusi POLRI, pelajar SMK Raba Bima ini akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland C, S.T.K melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan terhadapnya terjadi
pada hari ini Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u
Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang diuploud di Facebook dengan nama Fb MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu " Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mu wau jara raka nahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou Hu'u di bademu"
(Saya orang Hu'u, Polisi Monyet Polisi Babi semuanya, aparat anjing semuanya, anak haram semuanya, aparat kalo bisa menemukan jarum di dalam got maka kalian bisa menangkap saya polisi setan e, polisi akan saya tembak semuanya jangan menganggap diri polisi anjing polisi setan aparat anjing semuanya, perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu'u). Dan pada saat pelaku menguploud statusnya tersebut pelaku memegang senpi rakitan.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap saudara FA Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik saudara A alias Kis (17) Pelajar alamat Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u.
Sekitar pukul 23.50 wita, Tim Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu'u AIPDA ADAM berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai team gabungan melakukan penangkapan terhadap A Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap A guna memastikan keberadaan Senpi rakitan tersebut. A menyebutkan bahwa Senpi rakitan tersebut sudah dibawa dan disimpan oleh orang tuanya. Akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu saudara Jumadin dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah ditanam di pasir pinggir pantai Finis. Selanjutnya Tim gabungan berangkat mencari BB tersebut dan berhasil ditemukan.
Pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) Pucuk Senpi Rakitan dan 2 (Dua) butir peluru tajam SS1, diamankan di Polsek Hu'u kemudian dilimpahkan ke Polres Dompu.
Untuk diketahui bahwa FA alias Daus dan A Adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada di kecamatan Hu'u yakni Kelelawar Liar atau KLR Genk. (AMIN).