Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ringkus 4 Pria Pemilik Narkoba 46,86 Gram

Kategori Berita

.

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ringkus 4 Pria Pemilik Narkoba 46,86 Gram

Koran lensa pos
Rabu, 13 Mei 2020
Kota Bima, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Bima Kota melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap 4 Terduga pemilik Narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,86 gram, di Jalan Bandeng, Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Penangkapan Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Agung, S.Tr.K dan Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Bima Kota serta anggota Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (13/5/2020) pukul 00.30 wita.

Adapun inisial Identitas Terduga Pelaku : 1). AR Alias Rian (37) Wiraswasta, Alamat, Jalan Bandeng, RT. 004 RW. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, 2). HH (31) Pengangguran, Alamat Kampung Bente, RT. 003 RW. 003 Desa Bente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

3). TF (20) Pengangguran, Alamat RT. 013 RW. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,4). IS Alias Nano (44) Wiraswasta, alamat RT. 007 RW. 005 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni : 1 (Satu) lembar plastic klip bening besar berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 31,4 (Tiga Satu Koma Empat) Gram. 2 (Dua) lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 13,66 (Tiga Belas Koma Enam Enam) Gram.

2 (Dua) lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 1,8 (Satu Koma Delapan) Gram, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 4 (Empat)  bungkus plastik klip, 2 (Dua) buah gunting, 4 (empat)  buah HP, 5 (lima)  buah korek api, 2 (dua) buah bong botol plastic, 3 (tiga) buah sendok pipet, 3 (tiga)  buah ATM. Total Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 46,86 Gram.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung tepatnya di rumah Sdr. AR Alias Rian yang terletak di Jalan Bandeng, Rt. 004 Rw. 002 Kel. Tanjung, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima.

Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 00.10 wita, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH bersama dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Agung, S.Tr.K mengumpulkan TIM gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada TIM, dan pada hari dan tanggal di atas sekitar Pukul 00.20 Wita, TIM Gabungan lansung turun ke TKP kemudian sampai di TKP sekitar Pukul 00.30 Wita.

Kemudian Team Gabungan melakukan penggerebekan dan pendobrakan rumah pelaku Sdr. AR Alias Rian, dan berhasil mengamankan Pelaku, beserta BB,  dimana pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat membuang BB  diduga Narkotika jenis Sabu-sabu diatas.

Kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi TIM melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total Netto 46,86 (Empat Enam Koma Delapan Enam) Gram dan barang bukti berupa di duga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di akui oleh Sdr. AR Alias Rian adalah miliknya, beserta barang bukti yang terlampir di atas kemudian setelah di temukannya barang-barang bukti tersebut di atas para Pelaku bersama dengan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut. (TIM)