Kota Bima, Lensa Pos NTB – Dengan adanya rencana penataan
pedagang Pasar Raya Amahami, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran
virus desease 2019 atau covid–19 di areal Pasar. Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo
Tejo Wicaksono, S.Ik, SH bersama Dandim 1608/ Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa
Kamal serta Pihak Dinas Koperindag Kota Bima, senin pagi tadi (27/4/2020)
sekitar pukul 08.00 wita, melaksanakan pengecekan langsung, sekaligus
memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga pasar Amahami adanya rencana
penataan para pedagang.
Kehadiran
Dua Komandan Aparat penegak hukum ini, disamping menyampaikan rencana penataan
Para Pedagang, sekaligus memberikan metode dan pemahaman yang harus dilakukan
oleh Para Pedagang Pasar dalam rangka mencegah dan mewaspadai penyebaran virus
corona dilingkungan Pasar. Adapun beberapa penyampaian, antara lain 1. Warga
Pasar agar tetap tenang dan waspada, selalu menjaga kesehatan diri dan
keluarga, serta selalu mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas aparat
setempat guna membatasi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
2. Dalam
rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Bima, diwajibkan
kepada seluruh masyarakat Kota Bima yang akan melakukan kegiatan di luar rumah
untuk menjaga jarak aman, dan menggunakan masker tanpa terkecuali. 3. Kepada
setiap masyarakat diharapkan agar saling mengingatkan, serta menegur satu sama
lain, jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Himbauan ini
dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Kegiatan
yang berlangsung 2 jam lebih tersebut, dihadiri Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo
Wicaksono,S.IK,SH, Dandim 1608/ Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal, Kapolsek
Rasanae Barat AKP Hamzah, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Kepala UPT Sarana
Distribusi Perdagangan Kota Bima, Personil Polres Bima Kota, Personil Kodim 1608/
Bima dan Personil Polsek Rasanae Barat. Kegiatan berakhir Pukul 10.19 wita dalam
keadaan aman dan kondusif. (TIM)