Ulah Premanisme, 4 Pria Ditangkap Anggota Polsek Manggelewa

Kategori Berita

.

Ulah Premanisme, 4 Pria Ditangkap Anggota Polsek Manggelewa

Koran lensa pos
Minggu, 01 Maret 2020





Dompu, Lensa Pos NTB - Karena sering meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan premanisme di sekitar Pasar Soriutu, 4 (empat) orang pria ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Manggelewa, Sabtu (29/2/2020) pukul 17.20 Wita.

Kapolsek Manggelewa, IPDA Rusnadin melalui PS Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan terhadap para terduga pelaku karena pada hari Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 16.44 wita Kapolsek Manggelewa IPDA Rusnadin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pertokoan yang ada di sekitar pasar Soriutu ada 4 orang pemuda (preman) yang meminta-minta uang dalam kondisi mabuk. Keempatnya datang ke TKP berboncengan 2 (dua) unit sepeda motor. 


"Selesai meminta uang ke 4 orang anak muda (preman) tersebut langsung meninggalkan TKP menuju arah barat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling bergoncengan," ungkap Hujaifah.

Sekitar pukul 16.50 wita Anggota piket bersama Tim Opsnal Polsek Manggelewa menuju ke TKP dan kemudian menanyakan ciri-ciri ke 4 orang anak muda (preman) tersebut. Akhirnya diperoleh kepastian bahwa salah satunya adalah pria 20 tahun berinisial Er alias Sh alias L, alamat Dusun Transad III, Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Sejurus kemudian anggota piket bersama tim Opsnal di bawah kendali Ps. Kanit Intel Polsek Manggelewa AIPDA Suryansyah, SH langsung melakukan pencarian. 

Tak berlangsung lama, anggota menjumpai Er sedang nersama temannya yakni Sd dan Ad yang sedang duduk di Cabang Soriutu jurusan lanci Jaya. Selanjutnya Er dan rekan-rekannya langsung diciduk untuk diamankan dalam sel tahanan Polsek Manggelewa. 
Er alias Sl merupakan terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Imam Fahmi Umur (17) seorang pelajar yang beralamat di Dusun Taloko Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang terjadi pada hari Selasa (110/2019) sekitar pukul 15.20 wita lalu bertempat di emperan mini market Dafa Market Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa. Karena itu Er telah melanggar pasal tentang Tindak Pidana Penggeroyokan Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/65/X/RES.1.24./2019 /Sek. Manggelewa tanggal 01 Oktober 2019, Sd (24) alamat Dusun Madia Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa merupakan terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nomor polisi : EA 5278 AD dengan Nosin : JB81E-1451266, Noka : MH1JB81119K455410, Tindak Pidana pencurian pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/II/I/2916/NTB/Res Dpu / Sektor Manggelewa tanggal 20 Januari 2016, Sd merupakan DPO yang selama ini bersembunyi. (AMIN).