Polres Dompu Gelar FGD Bahas PP Perlindungan Guru dan Dosen Serta UU Perlindungan Anak

Kategori Berita

.

Polres Dompu Gelar FGD Bahas PP Perlindungan Guru dan Dosen Serta UU Perlindungan Anak

Koran lensa pos
Kamis, 05 Maret 2020
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK saat membuka kegiatan FGD di aula Mapolres Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Polres Dompu, Rabu (4/3/2020) mulai pukul 08.30 Wita menyelenggarakan kegiatan Focus 
Group Discussion (FGD) dengan tema "Memahami Antara Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Guru, Dosen dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak".
Kegiatan yang dihelat di Aula Polres Dompu itu dibuka oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK.
Adapun menjadi peserta FGD adalah sejumlah guru, dosen, siswa-siswi SMP, SMA dan mahasiswa. Hadir juga dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu diwakili Drs. Wahyudin, M. Pd (Koordinator Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Dompu), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu diwakili 
Kabid Kelembagaan dan Gender Hj. Nurjayanti, M. PH, dan.
Kasat Reskrim Polres Dompu yang diwakili AIPDA Ismi Andri Nurwati Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu.

Kapolres saat membuka kegiatan tersebut berharap FGD ini dapat 
dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyampaikan permaslahan atau masukan mengenai hal-hal yang terkaitan dengan  kekerasan terhadap guru maupun kekerasan terhadap anak didik sehingga Bpk/Ibu guru tidak ragu ragu dalam melaksanakan tugas untuk mengajar dan mendidik anak didiknya di lingkungan sekolah.

"Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menemukan solusi dari berbagai permasalahan yang terjadi antara guru, dosen dan para siswa/mahasiswa," harap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Dompu, IPTU Jaelani mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar dapat memiliki gambaran dan pemahaman yang sama kepada pihak terkait dalam pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan Guru dan Dosen, UU Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Agar semuanya bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku," urainya.


Pada kesempatan tersebut, Wahyuddin, M. Pd banyak mengupas tentang UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan Hj. Nurjayanti, M. PH dalam paparan materinya tentang perlindungan anak mengacu pada UU nomor 35 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nurjayanti juga membahas tentang UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara AIPDA Ismi Andri Nurwati, Kanit PPA Polres Dompu menjelaskan tentang penerapan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di akhir paparannya, Ismi menegaskan bahwa dalam UU tersebut selain memuat hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan maupun hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga memuat kewajiban anak. Yaitu menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Usai pemaparan materi oleh ketiga narasumber tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kanit Binmas AIPDA Mahsin. (AMIN).