Pelaku Pemerasan di Pasar Soriutu, Satu Masih Buron

Kategori Berita

.

Pelaku Pemerasan di Pasar Soriutu, Satu Masih Buron

Koran lensa pos
Rabu, 04 Maret 2020
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kanit Tipikor, IPDA Arifurrahman, SH dan Plh. Kapolsek Manggelewa, IPDA Rusnadin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Dompu, Rabu (4/3/2020) pukul 08. 30 Wita.

Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus pemerasan terhadap salah satu Toko Mas di Pasar Soriutu Manggelewa yang pada hari Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 16.44 wita segera diatensi pihak Kepolisian. Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Manggelewa, IPDA Rusnadin langsung memerintahkan personelnya untuk mencari keempat pelaku.
Berkat informasi dari masyarakat dan korban, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku dan mencari keberadaan mereka.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dalam acara Jumpa Pers didampingi Plh. Kapolsek Manggelewa, IPDA Rusnadin dan Kanit Tipikor, IPDA Arifurrahman, SH mengemukakan upaya pencarian terhadap para pelaku membuahkan hasil. Tak berlangsung lama Tim Opsnal yang dipimpin PS Kanit Intelkam, AIPDA Suryansyah, SH berhasil menemukan 3 (tiga) dari 4 pelaku. Yakni berinisial E alias S (20), alamat Dusun Transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, S (25), alamat Dusun Madia Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan A. Sedangkan yang seorang lagi menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian.

"Yang satu lagi masih buron dalam pencarian pihak kepolisian," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengemukakan bahwa dua dari tiga pelaku yang ditangkap ternyata merupakan buronan yang masuk dalam DPO polisi.

"Setelah kita kembangkan, dua dari tiga pelaku merupakan DPO kita," ungkapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, E alias S merupakan terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Imam Fahmi Umur (17) seorang pelajar yang beralamat di Dusun Taloko Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang terjadi pada hari Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 15.20 wita lalu di emperan mini market Dafa Market Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa. Karena itu E telah melanggar pasal tentang Tindak Pidana Penggeroyokan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan S (24) yang beralamat di Dusun Madia Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa merupakan terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nomor polisi : EA 5278 AD dengan Nosin : JB81E-1451266, Noka : MH1JB81119K455410. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/II/I/2916/NTB/Res Dpu / Sektor Manggelewa tanggal 20 Januari 2016, S merupakan DPO yang selama ini bersembunyi

"S ini DPO curanmor tahun 2016 pelaku utama sudah vonis bahkan sudah bebas," jelasnya.

Selanjutnya untuk kedua pelaku diterapkan pasal 170 dan 351 sedangkan untuk curanmor ditambah pasal 363 KUHP. (AMIN).