Kasus Pembacokan di Pekat, BB Celurit Dibawa Kabur Oleh Teman Pelaku

Kategori Berita

.

Kasus Pembacokan di Pekat, BB Celurit Dibawa Kabur Oleh Teman Pelaku

Koran lensa pos
Rabu, 04 Maret 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Seorang remaja masih berusia 16 tahun asal Dusun Wadu Mbudi Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Dompu.
Karena remaja berinisial R ini melakukan pembacokan terhadap seorang pria berusia 25 tahun dengan alamat yang sama. 

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dalam acara Jumpa Pers yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA Arifurrahman, SH dan Kapolsek Manggelewa, IPDA Rusnadin, Rabu (4/3/2020) mengungkapkan bahwa barang bukti celurit yang digunakan oleh tersangka melukai korban masih dalam pencarian karena BB tersebut dibawa kabur oleh rekan pelaku yang juga ikut melakukan penyerangan terhadap korban. 

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan pelaku R dikenai pasal 170 dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Karena pelaku masih termasuk anak di bawah umur, maka proses hukum terhadapnya juga disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012.

Proses tetap dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pengadilan yang akan memutuskan diversinya ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kasus pembacokan ini berawal karena pelaku tersinggung diejek oleh korban saat pelaku bersama rekannya mendorong sepeda motornya yang kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).