Cegah Penyebaran Virus Covid - 19, Bupati Dompu Instruksikan Libur Sekolah 2 Pekan

Kategori Berita

.

Cegah Penyebaran Virus Covid - 19, Bupati Dompu Instruksikan Libur Sekolah 2 Pekan

Koran lensa pos
Senin, 16 Maret 2020
Bupati Dompu,
Drs. H. Bambang M. Yasin

Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Dompu serta memperhatikan perkembangan 
kondisi saat ini, maka Bupati Dompu mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran bernomor
005/ 158 / BPBD / III / 2020 itu dikeluarkan pada hari Senin (16/3/2020).
Surat tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbublik Indonesia Nomor 3 
Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan pendidikan; Surat Ketua BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait penyebaran Virus Corona (COVID 19); dan Hasil rapat terbatas dan rapat koordinasi khusus Pimpinan Daerah bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur NTB, Minggu 15 Maret 2020.

Surat Edaran yang berisi 11 (sebelas) poin tersebut meminta kepada Kepala Sekolah/Madrasah TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTS Negeri dan Swasta se Kabupaten Dompu untuk melaksanakan hal sebagai berikut :
1. Kegiatan pembelajaran di sekolah bagi seluruh siswa diliburkan selama 14 (empat 
belas) hari mulai tanggal 16 s.d 28 Maret 2020.
2. Proses pembelajaran selama waktu libur, dilakukan sebagai berikut :
a. Guru memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media 
dalam jaringan (daring)/online.
b. Memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru 
kelas/guru mata pelajaran sesuai karakteristik mata pelajaran dan kelas yang 
diampu dengan mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali siswa.
3. Kepala Sekolah untuk sementara waktu sampai kondisi normal agar :
a. Melarang siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau aktifitas 
berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah.
b. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, 
minuman dan alat musik tiup.
c. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak 
fisik langsung ( bersalaman, cium tangan dan sebagainya ).
d. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun 
diluar lingkungan satuan pendidikan..
4. Menyampaikan kepada orang tua/wali siswa untuk mengambil peran membatasi 
putra/putrinya beraktifitas di luar rumah, menyampaikan informasi kepada 
sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.
Mencuci dan menyimpan perlengkapan ibadah di mushola Sekolah setelah 
digunakan.
6. Memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan/media 
pembelajaran. Gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
7. Sekolah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat/bahan 
pengering tangan sekali pakai.
8. Penggunaan Finger Print kehadiran untuk sementara waktu dihentikan sampai 
batas waktu yang ditentukan kemudian, dan diganti dengan absensi manual 
menggunakan alat tulis pribadi (tidak bergantian ).
9. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
10. Kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal 
dan ketentuan yang berlaku.
11. Pengawas Sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam 
melaksanakan ketentuan dalam surat ini. (AMIN).