Tujuh Poin Pesan Walikota Bima di Hari Kasih Sayang (Valentine Day)

Kategori Berita

.

Tujuh Poin Pesan Walikota Bima di Hari Kasih Sayang (Valentine Day)

Koran lensa pos
Kamis, 13 Februari 2020
Walikota Bima
Kota Bima, Lensa Pos NTB – Dalam rangka perayaan Hari Kasih Sayang/ Valentine Day yang jatuh tanggal  14 Februari 2020, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan 7 poin melalui surat edaran nomor 54 tahun 2020, yang ditujukan kepada Para Kepala Dinas Terkait se Kota Bima, Kepala Satuan Pol PP Kota Bima, Pimpinan Perguruan Tinggi se Kota Bima, Kepala SMP/MTs dan Kepala SMA/SMK/MA sederajat se Kota Bima, Pimpinan Pondok Pesantren se Kota Bima, dan Pimpinan Ormas Islam se Kota Bima.

Adapun 7 poin tersebut, yakni : 1. Kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah Kota Bima wajib melarang kegiatan Mahasiswa/ siswa baik di lingkungan Perguruan Tinggi/Sekolah/Madrasah atau di luar dengan tujuan untuk merayakan Hari Kasih sayang (Valentine Day) guna menghindari adanya kegiatan yang bertentangan dengan nilai Moral Religius dan Kultur Budaya masyarakat Kota Bima ; 2. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua atau Wali Murid untuk dapat mengawasi Putra-Putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak para Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima;

3. Kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk memberikan penguatan moral dan budi pekerti yang luhur yang diintegrasikan pelajaran ajar/kurikulum mata sebagai landasan Mahasiswa. 4. Memberi pengertian kepada seluruh mahasiswa dan siswa bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua/ keluarga, para dosen/ guru, serta orang lain yang berjasa di sekitar kita (petugas kebersihan di dalam maupun di luar sekolah, pernadam kebakaran, petugas makam, Polisi, Tentara dan lain-lain) dalam bentuk mentaati, menghargai dan menghormati serta peduli terhadap sesama. 5. Kepada Ormas Islam se Kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar, dengan menjunjung tinggi aturan Hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan Dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.

6. Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bima untuk mengawasi Penjualan alat kontrasepsi (kondom) pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar selektif dan hati-hati sebagai upaya untuk mencegah perilaku Sex bebas (Free Love dan Free Sex) dikalangan anak muda di wilayah Kota Bima. 7. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima untuk melakukan Razia mulai 13-15 Februari 2020 di seluruh Kos-kosan, Hotel/Penginapan, Cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Mengingat pentingnya hal-hal dimaksud, diminta kepada semua elemen masyarakat Kota Bima untuk dapat mengawasi pelaksanaan perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan sebagai perisai moral dan akhlak Generasi Muda, Mahasiswa dan Pelajar di Kota Bima. Surat edaran tersebut juga disampaikan kepada : Gubernur NTB, Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bima. (LP-01)