Mencuri, 2 Pemuda Diamankan

Kategori Berita

.

Mencuri, 2 Pemuda Diamankan

Koran lensa pos
Selasa, 04 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Gara-gara mencuri, dua pemuda diamankan oleh pihak kepolisian. 
Modus pencurian juga tergolong lihai. Hanya dengan menggunakan sendok makan, kedua terduga pelaku berhasil mencongkel jendela kamar korban dan menyatroni sejumlah barang berharga milik korban.

Peristiwa ini terjadi di Wilayah Hukum Polsek Hu'u Kabupaten Dompu pada Senin (2/2/2020) pukul 04.00 Wita.
Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polsek Hu'u dan diback up oleh 2 anggota Opsnal Polres Dompu. Sekitar pukul 16.00 Wita kedua terduga pelaku berhasil diringkus.

Kedua terduga pelaku atas nama Ard alias Safe (21) alamat Dusun Daha Timur Desa Daha Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu dan Rm (19) alamat Dusun Tolo Rodi Desa Daha Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Sedangkan korban bernama Faisal (37), PNS alamat RT 03 Desa Daha Kecamatan Hu'u.

Kapolsek Hu'u, IPTU Balok Suswantoro melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa tersebut.
Pada hari Senin (3/2/2020) pukul 06.00 wita korban (Faisal) bangun dari tidurnya dan menuju kamar mandi. Ia terkejut tatkala melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban mengecek barang yang ada di rumah. Beberapa barang berharga miliknya dipastikan telah diembat oleh maling. Yaitu HP merk Oppo F3, celengan yang berisi uang sekitar Rp 800.000 dan dompet yang berisi (SIM, KTP, ATM, KARTU ASKES, KARTU NPWP, KARTU TANDA PENGENAL PNS, KARTU ANGGOTA KORPRI, dan STNK MOBIL).

"Setelah dilakukan penyelidikan, maka diduga sebagai pelaku adalah Ardi alias Safe dan Rm," ungkap Hujaifah.

Akhirnya pada pukul 16.00 wita dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Hu'u dan Opsnal Polres Dompu terhadap kedua terduga pelaku. Penangkapan terjadi di Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu (di depan SD 05 Hu'u). 
"Pelaku dapat mengembalikan barang yang sudah dicuri berupa Hp sedangkan uang sudah dipakai dan isi dompet sudah dibuang ke sungai," jelas Hujaifah.

Menurut keterangan kedua pelaku bahwa sebelum melakukan pencurian mereka sempat nongkrong di depan rumah korban untuk melihat-lihat keadaan. Selanjutnya pada pukul 03.30 wita melakukan tindak pidana pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan 3 buah sendok kemudian masuk dan mengambil Hp, Dompet, dan celengan milik korban.

Pada pukul 22.00 wita anggota Polsek Hu'u dan Opsnal Polres Dompu mengamankan barang bukti berupa Sendok yang di gunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan menuju sungai  tempat kedua pelaku membuang STNK dan beberapa surat penting lainnya tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku atas nama Ard merupakan Residivis yang sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah pernah masuk penjara.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan oleh Opsnal Polres Dompu ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). (AMIN).