Ini Syarat Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wabup Dompu 2020

Kategori Berita

.

Ini Syarat Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wabup Dompu 2020

Koran lensa pos
Minggu, 09 Februari 2020
Anshory, Komisioner KPU Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Keputusan bernomor 57/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Dompu, Anshory, SE pada acara Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula KPU Dompu kemarin menjelaskan tentang syarat pencalonan bagi calon perseorangan maupun calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 16.218 dukungan pemilih (10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu terakhir 162.180 orang).
"Sebaran dukungan itu minimal di 5 kecamatan," jelas Anshory.

Dokumen syarat dukungan dimuat dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang disusun secara perorangan (1 pendukung 1 surat pernyataan) dan ditempel dengan Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
Syarat dukungan ini dibuat 1 (satu) rangkap asli dengan tanda tangan pendukung (tidak perlu dibubuhi materai) serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Sedangkan pada formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan memuat 
Surat Pernyataan Bakal
Pasangan Calon
Perseorangan yang berisi
daftar nama pendukung yang dibubuhi Tanda Tangan
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan 
dibubuhi materai;
Tidak perlu dibubuhi tanda
tangan pendukung; dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON); 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 
(satu) rangkap salinan; dan disusun berdasarkan
wilayah desa atau sebutan
lain/ kelurahan.

Sedangkan Formulir Modek B.2-KWK Perseorangan berisi 1. Rekapitulasi jumlah dukungan
2. Dibubuhi Tanda Tangan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan dibubuhi materai. 
3. Dicetak dari SILON
4. 1 (satu) rangkap asli
5. Dibuat rekapitulasi untuk setiap desa atau
sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota
6. Dibuat rekapitulasi setiap desa atau sebutan
lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selanjutnya Paslon menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan kepada KPU Kabupaten Dompu pada 
a). Tanggal 19 s.d. 22 Pebruari 2020, pukul 08.00 s.d. 16.00 wita
b). Tanggal 23 Pebruari 2020, pukul 08.00 s.d. 24.00 wita.

Kemudian selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dukungan untuk memastikan memenuhi syarat atau tidaknya dukungan bagi paslon perseorangan tersebut. Apabila dukungan memenuhi persyaratan, maka KPU Kabupaten Dompu akan memuat dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan. Tetapi bila belum memenuhi persyaratan dukungan, maka KPU akan mengembalikan seluruh dokumen
untuk diperbaiki dalam masa 
penyerahan dokumen dukungan untuk dilakukan perbaikan.
Apabila tidak terpenuhi
hingga batas akhir
masa penyerahan maka KPU Kabupaten/Kota menyatakan
Bakal Pasangan Calon Tidak
Memenuhi Syarat Jumlah Minimal 
Dukungan dan Sebaran.

Untuk proses penelitian dukungan dimaksud, PPS melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk:
a. mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal
Pasangan Calon
b. Memastikan kebenaran data pendukung yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT
dan/atau DP4
c. Memastikan kebenaran pilihan pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon.
Dokumen yang digunakan oleh PPS dalam verifikasi faktual ini adalah
a. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
b. Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan.
Hasil verifikasi faktual dukungan dari PPS selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK dan terakhir rekapitulasi di 
tingkat kabupaten/kota. (AMIN).