Kasus Perceraian di Dompu 2019 Sekitar 700 Perkara Didominasi Pasangan Muda, Ternyata Ini Pemicunya

Kategori Berita

.

Kasus Perceraian di Dompu 2019 Sekitar 700 Perkara Didominasi Pasangan Muda, Ternyata Ini Pemicunya

Koran lensa pos
Sabtu, 04 Januari 2020
Suharto, S. Ag, Panitera PA Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, Suharto, S. Ag menyebutkan selama tahun 2019 terjadi sekitar 700 kasus perceraian. Baik cerai gugat maupun cerai talak. Jumlah tersebut didominasi pasangan muda.

"Perceraian didominasi pasangan muda tetapi ada juga yang sudah usia di atas 50 tahun juga bercerai," ungkapnya.

Suharto mengemukakan terjadinya perceraian karena bermacam-macam faktor. Ada yang disebabkan sang suami suka mabuk dan berjudi. Ada juga karena suami 'ringan tangan' (suka memukul). Ada pula karena suami tidak memberi nafkah. Bahkan ada juga karena munculnya 'pihak ketiga' yang mengganggu bahtera rumah tangga tersebut. Namun Panitera PA Dompu ini enggan menerangkan lebih jauh tentang 'pihak ketiga' ini.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa upaya mediasi merupakan langkah prioritas bagi hakim dalam persidangan perkara perceraian.
Apalagi bila pasangan suami istri yang ingin bercerai ini memiliki anak. Keberadaan anak menjadi pertimbangan utama bagi Hakim untuk melakukan upaya mediasi agar keduanya rukun kembali.

"Hakim selalu mengingatkan kalau orang tua bercerai maka akan menjadi beban psikologis yang berat bagi anak. Akhirnya anak akan terlantar kehidupannya dan tidak betah berada di rumah," jelasnya.

Suharto mengatakan bahkan pada persidangan kelima pun Hakim masih tetap melakukan upaya mediasi agar keputusan cerai itu dipikirkan dengan matang dengan mempertimbangkan anak. Terkadang Hakim menghubungi keluarga kedua belah pihak untuk melakukan langkah mediasi agar suami istri yang ingin bercerai bisa bersatu kembali membina mahligai rumah tangga.
"Ada yang pada persidangan terakhir akhirnya perkara cerainya dicabut kembali," ujarnya.

Ia menerangkan secara keseluruhan gugatan yang masuk di PA Dompu sebanyak 878 perkara. Yang berhasil dilakukan upaya mediasi sekitar 170 perkara (dicabut). Sedangkan sekitar 700 perkara merupakan perkara kabul artinya jatuh vonis cerai dari Hakim. (AMIN).