Hampir Bersamaan, Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba di Manggelewa dan Woja

Kategori Berita

.

Hampir Bersamaan, Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba di Manggelewa dan Woja

Koran lensa pos
Kamis, 09 Januari 2020

Pengungkapan kasus narkoba di Balibunga Kel. Kandai Dua pada Rabu malam (8/1/2020)

Dompu, Lensa Pos NTB -  Dalam waktu yang hampir bersamaan, pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasubbag Humas Polres Dompu, IPTU Hujaifah mengemukakan pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu malam (8/1/2020). Dalam waktu kurang dari 2 jam pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba di lokasi yang berbeda.
Penangkapan di Desa Anamina Kec. Manggelewa


Pada sekitar pukul 20.30 wita telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A (24)  Alamat Dusun Jembatan Me,e Desa anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Penangkapan terhadap A berdasarkan informasi yang berkembang di Masyarakat bahwa di Dusun Jembatan Me'e Desa Anamina Kecamatan Manggelewa  sering terjadi teransaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian Anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkoba tersebut yang berada di tempat yang disebutkan," ungkap Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH melalui Kasubbag Humas AIPTU Hujaifah.

Akhirnya Anggota Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli SH mengamankan seseorang yang  saat itu sedang ingin melakukan teransaksi. Dari penangkapan terhadap terduga pelaku,  diduga memegang satu paket Narkotika Jenis  Sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Dusun jembatan Me,e Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. 
"Ditemukan sisa plastik klip transparan yang disimpan di kotak handphone OPPO yang disimpan di bawah kasur kamarnya dan ditemukan dompet yang berisikan uang sebanyak 3.000.000 (tiga Juta Rupiah) disimpan di dalam batal tidur," ujarnya.

Sedangkan penangkapan kedua terjadi pada pukul 21.45 Wita. Terduga pelaku berinisial AS. Adapun TKP di Lingkungan Balibunga Rt/ Rw. 001/002 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Penangkapan terhadap AS dilakukan oleh Anggota Timsus Polsek Woja yang dipimpin oleh Kanit Intelkam AIPTU SUMAHARTO dan Kanit Sabhara AIPTU M. SAIHUN karena diduga menguasai narkotika.

Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 4 ( empat ) pak bungkusan plastik klip transparan yang diduga sebagai bungkusan narkotika jenis sabu - sabu, 2 ( Dua ) Unit hp merek nokia, 5 ( lima ) buah korek api,  1 ( satu ) unit Alat Timbangan, 1 ( buah) Buku Catatan, dan.1 ( satu ) bong dilengkapi dengan Kaca.

Penangkapan terhadap terduga pelaku AS juga berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang sering membawa mengunakan dan sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu di TKP yang disebutkan di atas.
Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Timasus Polsek Woja langsung melakukan pendalaman dan pengintaian terhadap informasi tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 21.45 Wita anggota Timsus Polsek Woja Melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap rumah terduga AS dan menemukan BB di.atas.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Woja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 
 Selanjutnya sekitar pukul 23.15 Wita bertempat di Polsek Woja telah tiba Kanit Opsnal Narkoba Polres Dompu BRIPKA MASRUN bersama 5 orang anggota. Selanjutnya Kanit Intelkam AIPTU SUMAHARTO yang didampingi oleh Kanit Reskrim Woja BRIPKA SUPRIADIN menyerahkan terduga pelaku AS kepada Kanit Opsnal Narkoba BRIPKA MASRUN untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi bahwa sehari sebelumnya yakni Selasa (7/1/2020) pukul 17.00 Wita Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin BRIPKA Masrun juga telah menangkap seorang terduga pengedar narkoba. Terduga pelaku berinisial Sf alias If (27) alamat Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja.Kabupaten Dompu. Adapun TKP di Pasar Wodi Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Sf ditemukan BB
1). 1 ( satu ) buah kotak rokok surya 12 yg isinya terdapat 6 ( enam ) gulung plastik klip transparan yg berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu
2). 1 ( satu ) buah hp merek nokia
3). 1 ( satu ) buah korek api 
4). 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan nopol B 6245 UYA dan uang sebanyak Rp. 70. 000 ( tujuh puluh ribu rupiah ). (AMIN).