Gerebek 2 Pelaku, Polisi Temukan BB 43 Gulung Sabu-Sabu

Kategori Berita

.

Gerebek 2 Pelaku, Polisi Temukan BB 43 Gulung Sabu-Sabu

Koran lensa pos
Jumat, 17 Januari 2020
 
Dompu, Lensa Pos NTB - Peredaran narkoba benar-benar semakin gawat dan kian merajalela. Pada Jum'at pagi (17/1/2020) pukul 08.30 Wita pihak kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Penangkapan terjadi di rumah salah seorang warga di Dusun Biranti Desa Nangamiro Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Keduanya adalah SR alias  R (30) pemilik rumah yang menjadi TKP dan MRP (19) alamat dusun Kampung Nangka Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Adhar, S. Sos melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menyebutkan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna silver yang di dalamnya terdapat :
43 (empat puluh tiga) gulung yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga NARKOTIKA jenis sabu-sabu yang masing-masing di simpan di dalam plastik klip transparan, 1 (satu) gulung besar  plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam,  1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah jarum,  1 (satu) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodif (tutupan bong), 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan, dan 2 (dua) unit hp.

Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya penangkapan itu. Beberapa hari sebelumnya Kanit Opsnal Narkoba ResDompu BRIPKA MASRUN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang disebutkan di atas ada  indikasi sebagai tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnalres Narkoba langsung melakukan pengintaian  di sekitar lokasi rumah dimaksud. 
Selama 2  (dua) hari pengintaian disimpulkan informasi A1 (valid) oleh tim.
Kemudian tepat pada pagi hari Jum'at (17/1/2020), sekitar pukul  08.30 wita, dengan sigap Tim Opsnal Narkoba Res Dompu langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum saat itu. Dari hasil penggeledahan terhadap terduga didapat barang bukti sebagaimana di atas.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk diproses secara hukum," pungkasnya. (AMIN).