Program RHL di So Dana Kala Desa Riwo Disosialisasikan

Kategori Berita

.

Program RHL di So Dana Kala Desa Riwo Disosialisasikan

Koran lensa pos
Kamis, 05 Desember 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Bertempat di lokasi So Dana Kala Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Kamis (5/12/2019) berlangsung kegiatan sosialisasi Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Sosialisasi dilakukan oleh pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ampang Riwo Soromandi (ARS), dan Pelaksana Program RHL, CV. Prima Indah Persada.
Dari BKPH ARS diwakili oleh Kepala Resort, Syafruddin, SP sekaligus Pendamping Program tersebut bersama Muhammad Taufan, S. Hut. Sedangkan CV. Prima Indah Persada diwakili oleh penanggung jawab, Rifaid, ST. Sasaran sosialisasi adalah kepada puluhan warga yang telah menduduki lahan di kawasan tersebut agar dapat bersinergi menjalankan program dimaksud.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Danposramil Woja, Pelda E. Widodo, Kepala Desa Riwo Arifin, Babinsa Desa Riwo Serda Rifaid, dan Bhabinkamtibmas Brigadir Syahrul.

Rifaid menjelaskan CV. Prima Indah Persada telah ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merealisasikan program RHL di So Dana Kala.

Areal So Dana Kala seluas 398 Hektare dijadikan sebagai lokus program tersebut juga ditetapkan langsung oleh Kementerian LHK.

"Tugas kami hanya melakukan pembibitan dan penanaman saja mengenai penunjukan lokasi sudah langsung dari Kementerian (LHK)," ujarnya.

Dikatakannya Program RHL yang dicanangkan oleh Kementerian LHK ini menggunakan konsep agroforestry  atau Wanatani yaitu pengelolaan sumber daya yang memadukan konsep pengelolaan hutan dengan penanaman komoditas pertanian, yakni menanami kawasan hutan dengan tanaman buah-buahan. Di satu sisi  masyarakat yang mengelola kawasan tersebut dapat hidup sejahtera dari hasil tanaman tersebut dan di sisi lain fungsi hutan yang telah terlanjur rusak dapat dikembalikan.

"Tujuan utamanya bagaimana  masyarakat yang selama ini sejahtera dalam 4 bulan, bisa sejahtera selama 12 bulan dan fungsi hutan ada jangan sampai kelihatan botak seperti ini," jelasnya.
 Ia menerangkan masyarakat tidak perlu khawatir bahwa Program RHL akan membatasi untuk penanaman jagung. Karena dengan pengaturan jarak tanam sangat memungkinkan bagi masyarakat untuk tetap bisa menanam jagung. Bahkan setelah pepohonan yang ditanam menghasilkan buah, masyarakat tetap bisa tumpang sari dengan jagung.

Kepala Resort Riwo, Syafruddin, ST mengemukakan sosialisasi ini merupakan sosialisasi tahap II yang dilakukan kepada masyarakat agar dapat memahami sisi manfaat dari program RHL tersebut.
Ia menegaskan So Dana Kala mendapatkan program RHL dari Kementerian LHK merupakan rahmat bagi warga yang telah menduduki areal tersebut. Dikatakan sebagai rahmat karena masuknya program tersebut laksana payung hukum yang memberikan legalitas bagi warga yang telah menggarap lahan tersebut.

"Masuknya program ini bukan untuk menutup kawasan ini tetapi justru pemerintah ingin agar warga yang telah menguasai lahan ini bisa seterusnya mengelola dalam bentuk hak pakai meskipun tidak bisa memperoleh sertifikat katena ini statusnya kawasan hutan," tandasnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut menyambut baik program ini demi kesejehteraan mereka sendiri. 

Senada disampaikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Riwo, Serda Rifaid bahwa program RHL ini merupakan program yang menyejahterakan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. 

"Manfaatnya buat bapak-bapak semuanya dan buah dari tanaman yang akan ditanam nanti bisa dinikmati sendiri-sendiri dan tetap bisa tanam jagung," ucapnya.

Meskipun sempat terjadi ketegangan karena adanya miskomunikasi dari Pemerintah Desa Riwo dengan warga yang menggarap kawasan tersebut, namun setelah mendapatkan pencerahan terkait program tersebut dari pihak terkait di atas, warga bisa menerima program tersebut dengan tangan terbuka.

Diwakili oleh Kepala Dusun Ilyas A. Hamid meminta agar ada pernyataan tertulis dari Kepala Desa Riwo bahwa program ini bukan untuk mengusir warga yang telah menguasai kawasan tersebut.

"Setelah ada surat itu baru kami bisa mulai (penanaman) karena tidak ada yang menjamin kami yang melaksanakan penanaman di sini bila surat pernyataan itu belum terealisasi," kata penanggung jawab CV. Prima Indah Persada, Rifaid, ST. (AMIN).