DP3A Dompu Gelar Temu Pengurus KPAD/Kelurahan

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Gelar Temu Pengurus KPAD/Kelurahan

Koran lensa pos
Rabu, 27 November 2019

Temu Pengurus KPAD/KPAK
Dompu, Lensa Pos NTB - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Senin (25/11/2019) melaksanakan kegiatan Temu Kelompok Perlindungan Anak Desa/Kelurahan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita tersebut dihadiri  40 peserta yang terdiri dari 14 desa dan 6 kelurahan. Tiap desa/kelurahan diwakili oleh Kepala Desa/Lurah dan Ketua KPAD/Kelurahan.

Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah Kabid Sosbud pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu, H. Mulyadin, A. Md, Kasi Perlindungan Anak DP3A Dompu, Dahlia Wahyuni, A. Md. Kep., S. Sos dan Ketua Kelompok Perlindungan Anak Kelurahan (KPAK) Dorotangga, Khaerul Ansyah, S. Pd.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu yang diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Anak, Dahlia Wahyuni, A. Md. Kep., S.Sos saat membuka kegiatan tersebut menerangkan KPAD/Kelurahan adalah kelompok perlindungan  yang dibentuk secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan perlindungan anak yang dijadikan sebagai salah satu institusi  Desa/kelurahan untuk menjamin perlindungan anak.

Tujuan KPAD/Kelurahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang mampu melindungi anak, melakukan kerja advokasi mempromosikan hak anak dan perlindungan anak, merespon pendampingan kasus anak, dan mengembangkan kemitraan untuk memperkuat kerja perlindungan anak.

Dasar pelaksanaan kegiatan temu KPAD/Kelurahan adalah Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Lewat KPAD/Kelurahan ini diharapkan agar dapat membangun program-program perlindungan Anak di desa/kelurahan," ujarnya.

Wahyuni menerangkan tujuan kegiatan temu KPAD/Kelurahan adalah agar terlaksananya program kegiatan temu KPAD/Kelurahan tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2019.
KPAD/kelurahan dijadikan sebagai salah satu institusi desa/kelurahan yang dapat menjamin perlindungan anak desa/kelurahan agar dapat meminimalisir kasus kekerasan pada anak di desa/kelurahan. (AMIN).