7 Hari, Polres Dompu Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kategori Berita

.

7 Hari, Polres Dompu Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Koran lensa pos
Selasa, 26 November 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam waktu 7 hari Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di tempat yang berbeda di Wilayah Hukum Polres Dompu. Ironisnya sejumlah terduga pelaku di bawah umur juga turut diciduk dalam kejadian ini.

Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos 
melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan 


Hari Minggu tanggal 17 November 2019 pukul 13.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis Shabu-shabu.
TKP Dusun Rasanggaro Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dengan identitas terduga
Fer alias O yang merupakan residivis berusia 25 tahun.

Barang bukti 1( satu)  poket klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,39 Gram, 3 buah klip kosong sisa pakai, 1 klip kosong, 3 buah alat hisap (bong), 1 buah sendok shabu, 4 buah pipet tabung kaca, 1 buah Jarum, 5 buah korek api gas,  2 buah HP, 1 buah gunting, 1 buah cuter, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp.200.000 , dan 1 buah kotak warna biru.

Kasubbag Humas mengungkapkan kronologis penangkapan pada hari dan tanggal tersebut di atas, berdasarkan  informasi masyarakat, di rumah terduga pelaku Fer als O di Dusun Rasanggaro Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dilakukan tempat transaksi narkoba dan dijadikan tempat pesta narkoba jenis shabu. 
Atas laporan tersebut anggota Ospnal Narkoba Polres Dompu, melakukan pemantaun dan mendapatkan Informasi yang pasti (A1).  Tim pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, setelah Tim masuk didapatkan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 ( satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut. Setelah Tim mengamankan ke tiga Orang tersebut Tim pun memanggil ketua RT setempat dan memperkenalkan diri bahwa tim dari Satresnarkoba Polres Dompu.  Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang laki2 tersebut, namun Tim tidak menemukan Barang Narkotika. Kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan Tim berhasil menemukan barang bukti yang tersebut di atas.


Selanjutnya pada hari Senin (18/11/2019) sekitar pukul 08.30  yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos telah mengamankan orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I jenis tanaman yang diduga jenis ganja.


Adapun TKP bertempat di rumah Htn alias Rd Alamat  RT/RW :  12/05,  Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Htn alias Rd (29)  juga merupakan residivis.

BB yang diamankan 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam dompet kecil warna pink yang bertuliskan toko emas MIRAH, 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dompet kecil warna pink yang bertuliskan toko emas MIRAH, 1 (satu) buah tas warna coklat  yang di dalamnya berisi 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi sedotan yang sudah di potong kecil kecil, 2 (dua) buah dompet warna pink yang bertuliskan toko emas MIRA, 1 (satu) buah plastik klip transparan,  4 (empat)  buah gunting,  2 (buah) hp merk nokia warna hitam,  4 (buah)  korek api gas, 2 (buah) bong yang salah satunya lengkap dengan tabung kaca.

Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekitar pukul 22.30 wita,  Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan orang yang diduga memiliki, menyimpan, menggunakan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu - sabu.
Penangkapan terhadap ET alias AE dilakukan di kos - kosan Lingkungan Kandai 1 Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Terduga yang diamankan ada 4 orang yaitu ET Alias AE (20) alamat Lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,  OR alias MR (17)  Alamat Dusun NATA Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, MP alias Atn (18) pelajar, alamat Lingkungan Kandai 1Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu, dan DAPP alias Ad (17) pelajar, alamat sama dengan MP.

BB yang diamankan 1 (satu) buah tabung kaca yang di dalamnya masih terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sudah dibuka berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) buah gunting kecil, 2 (dua) buah pisau cuter, 3 (tiga) unit hp, 4 (empat) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu)  buah kotak rokok sampoerna mild, 2 (buah) tutup botol yang sudah di modif menggunakan sedotan, dan uang senilai Rp. 80.000,00- (delapan puluh ribu rupiah). 

Pemangkapan hari keempat pada
hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekitar pukul 09.00 wita. 

Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Adhar. S.Sos telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di rumah s Spm alias Atm, Alamat  Dusun Madya Desa Kempo RT/RW :  12/05,  Kecamatan Kempo  Kabupaten Dompu.

Terduga yang diamankan
Spm alias Atm (19) Alamat Dusun Madya  RT/RW :  12/05,  Desa Kempo, Idh (25) alamat sama, dan 
Rmd (19) alamat sama.

Adapun BB 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) buah Hp merek Nokia dan Oppo dan uang tunai Rp. 7.825.000

Sedangkan penangkapan kelima terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar
pukul 01.30 wita.(dinihari) anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu dibantu oleh 2 orang anggota Sat Intelkam Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU ADHAR. S.Sos telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Penangkapan di rumah 
Trh, alamat dusun Nguwu Belanda Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.


Yang diamankan Ftr (30) Alamat Dusun Rasabou Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Trh (36), alamat Dusun Ngguwu Belanda Desa Soritatanga Kecamatan Pekat, dan Sdm alias Mon (34)  alamat Desa Ta'a Kecamatan Kempo.

Barang Bukti milik terduga Trh yaitu 1 (satu) bungkus rakok sampoerna yang di dalamnya berisi 11 ( sebelas ) Poket klip Transparan yang  berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Shabu.
-  1 (satu) klip transparan yang didalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu. 
- 3 (tiga) Bal plastik klip transparan
- 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)
- 3 (tiga) buah plastik klip sisa pake
- 1 ( satu) buah gunting
- 1 (satu) buah kater
- 2( dua) korek api gas yang sudah dimotif dan 1 korek api gas biasa
- 3 ( tiga) buah sendok shabu
- 2 (dua) buah tabung kaca
- 6 (enam) buah hp
- 5 ( lima) butir peluru tajam dan 2 ( dua) slongsong peluru
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- uang tunai Rp.2.700.000

*barang bukti milik Ftr
- 31 ( tigapuluh satu) Poket klip transparan yang didalamnya berisi serbuk putih yang di duga Narkotika jenis shabu
- 1 ( satu) plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu
- 1(satu) klip kosong
- 2 ( dua) buah hp
- 1( satu) buah jaket warna coklat
- 1 (satu) buah tas warna merah
- uang tunai Rp. 415.000. (AMIN).