Peserta BPJS-Kes di Dompu 220.751 Jiwa

Kategori Berita

.

Peserta BPJS-Kes di Dompu 220.751 Jiwa

Koran lensa pos
Minggu, 27 Oktober 2019

M. Zainuddin, Kepala Kantor BPJS-Kes Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Jumlah Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Kesehatan (BPJS-Kes) di Kabupaten Dompu yang telah terdaftar sebanyak 220.751 jiwa.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS-Kes Dompu, M. Zainuddin kepada media ini beberapa hari lalu.

Jumlah peserta BPJS-Kes di atas terdiri dari peserta BPJS-Kes yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana APBN (Jamkesmas Pusat) sebanyak 121. 943 jiwa, peserta Jamkesda Kabupaten Dompu sebanyak 48. 865 jiwa, peserta Jamkesda Provinsi NTB 2.024 jiwa, peserta mandiri 16.988 jiwa, dan selebihnya adalah PNS, Anggota TNI, POLRI, Karyawan BUMN, badan usaha swasta, serta pensiunan PNS dan pensiunan TNI dan POLRI.

"Jumlah ini berdasarkan data terhitung tanggal 6 September 2019," ungkap Zainuddin.

Dikatakannya bila mengacu pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, penduduk Kabupaten Dompu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS hanya 1.978 jiwa.
"Karena berdasarkan data Dinas Dukcapil Semester I tahun 2019 jumlah penduduk Dompu sebanyak 222.729 jiwa. 
Sedangkan bila mengacu pada data BPS, masih ada 28.128 jiwa yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS-Kes. Karena data BPS, jumlah penduduk Kabupaten Dompu tahun 2019 sebanyak 248.879 jiwa. 

Ia menjelaskan peserta PBI APBN maupun APBD selalu mengalami perubahan. Ada yang keluar dari kepesertaan dan ada yang masuk baru.
Yang keluar dari kepesertaan bisa jadi karena permintaan sendiri pindah ke segmen peserta mandiri. Biasanya kategori ini adalah peserta BPJS yang sebenarnya dari kalangan orang berada. Ketika melihat pelayanan gratis di kelas III yang dinilainya kurang sesuai keinginannya, akhirnya mengajukan permohonan keluar dari kepesertaan PBI APBN dan beralih ke peserta BPJS mandiri.

Ada pula yang karena telah meninggal dunia.
Selain itu ada juga yang karena dianggap mampu dan tidak berhak menjadi peserta BPJS lagi. Untuk kategori terakhir ini, meskipun masih memiliki kartu BPJS-Kes, tetapi sudah dinonaktifkan dari kepesertaan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Zainuddin mengemukakan pula bahwa CPNS K2 256 juga termasuk di dalam peserta BPJS-Kes yang dibiayai oleh dana APBD. Sedangkan CPNS K2 134 sudah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS.
"Karena pembayarannya dilakukan oleh BPKAD. Yang 256 masih dibayar oleh BPKAD sedangkan yang 134 sudah dihentikan pembayarannya oleh BPKAD," jelasnya. (AMIN).