DKP Dompu Ingatkan Nelayan Lepas Kepiting Bertelur Hasil Tangkapan

Kategori Berita

.

DKP Dompu Ingatkan Nelayan Lepas Kepiting Bertelur Hasil Tangkapan

Koran lensa pos
Kamis, 12 September 2019

Kadis KP, Ir. Wahidin memberi arahan pada pembeli agar tidak lagi memesan kepiting bertelur (gambar atas)
Kepiting-kepiting rebus yang dibeli pedagang dari nelayan sebagian masih bertelur (gambar bawah)

Dompu, Lensa Pos NTB -  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Ir. Wwhidin, M. Si dalam kunjungan kerjanya ke Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Selasa (10/9) menemukan fakta di lapangan seorang pembeli membawa 1 box kepiting untuk dijual ke Kabupaten Sumbawa.

Kepiting-kepiting dalam keadaan sudah masak dengan cara direbus.  Jumlahnya bisa mencapai ratusan ekor yang dibelinya dari nelayan setempat.
Yang mengejutkan sebagian dari kepiting itu dalam kondisi sedang bertelur. 

Melalui kesempatan tersebut, Wahidin mengimbau kepada para nelayan agar melepas kembali ke laut kepiting yang sedang bertelur.

"Kalau menangkap kepiting yang sedang bertelur harus dilepas kembali. Berapa ribu telur dalam seekor kepiting ini," tandasnya sembari memegang seekor kepiting yang bertelur.

Ditegaskan Wahidin imbauan tersebut harus diperhatikan dan dipahami oleh masyarakat demi kelangsungan mata pencaharian dan kehidupan masyarakat sendiri.

"Kami bukan melarang menangkap kepiting tetapi ikuti aturannya. Kalau kepiting masih bertelur harus dilepas kembali ke laut supaya bisa berkembang biak," tegasnya.

Lebih lanjut ia meminta kesadaran masyarakat nelayan untuk mentaati aturan itu. Selain itu, kepada para pembeli diminta agar jangan mau membeli kepiting yang dalam kondisi sedang bertelur untuk membangun kesadaran bagi nelayan agar melepaskan kembali ke laut bila telah terlanjur menangkapnya.

"Kalau pembeli tidak memesan yang bertelur pasti nelayan akan melepas kembali," kata Zainuddin, S. Sos Kasi Tata Ruang Laut Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil dan Konservasi menambahkan.

Zainuddin mengingatkan aturan mengenai larangan menangkap kepiting bertelur itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Itu bisa kena sanksi pidana 6 tahun penjara," jelasnya. (AMIN).